Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Klungkung Perkuat Koordinasi dengan Partai Politik

1

Semarapura, Bawaslu Kabupaten Klungkung – Potensi sengketa proses Pemilu dapat muncul akibat ketidaksesuaian administrasi, data kepengurusan partai politik, maupun keputusan penyelenggara Pemilu. Untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa, Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses dalam rangka meningkatkan pemahaman dan memperkuat koordinasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klungkung, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, serta ketua dan pengurus 11 partai politik di Kabupaten Klungkung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencegah potensi sengketa sejak dini.
“Kami mengapresiasi seluruh partai politik di Kabupaten Klungkung yang selama Pemilu 2024 mampu menjaga kondusivitas sehingga tidak terjadi sengketa proses Pemilu. Sinergi ini harus terus kita pertahankan dan perkuat,” ujar Supardika.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan menegaskan pentingnya pencegahan melalui konsolidasi dengan partai politik. Ia menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses, mediasi diutamakan, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat dilanjutkan melalui adjudikasi.
“Bawaslu tidak hanya bekerja ketika sengketa sudah terjadi. Pencegahan dan konsolidasi menjadi langkah penting agar potensi sengketa dapat kita cegah sejak awal,” jelas Sutrawan.

Sutrawan juga mengingatkan partai politik untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan melakukan pemutakhiran data kepengurusan secara berkelanjutan melalui SIPOL. Hal tersebut penting untuk memastikan data tetap akurat dan sesuai kondisi faktual.

Dalam sesi diskusi interaktif, peserta dari KPU, pemerintah daerah, dan partai politik aktif menyampaikan pertanyaan serta membahas berbagai potensi permasalahan, khususnya terkait administrasi kepengurusan, SIPOL, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menekankan pentingnya komunikasi sejak awal sebagai bagian dari pencegahan.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, sehingga dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menyampaikan bahwa hasil pengawasan Semester I Tahun 2026 menunjukkan enam dari sembilan partai politik telah sesuai, sementara tiga lainnya masih memerlukan penyesuaian administrasi dan dokumen pendukung.
“Enam partai politik telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan data dalam SIPOL, sedangkan tiga partai, yakni Hanura, Masyumi, dan Ummat, masih ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun dokumen pendukung,” jelas Ida Ayu Ari Widhiyanthy.

Dalam diskusi turut disampaikan bahwa berdasarkan pemutakhiran Semester I Tahun 2026, masih terdapat tiga partai politik yang data kepengurusannya perlu disesuaikan dan dimutakhirkan. Rakor kemudian ditutup dengan simpulan bahwa pencegahan, pemutakhiran data, pemenuhan administrasi, serta penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk meminimalkan sengketa proses Pemilu.

Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung mendorong terbangunnya koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, dan partai politik. Penguatan koordinasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses, memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan akurasi data kepengurusan partai politik, serta mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini. Dengan langkah pencegahan dan sinergi yang dilakukan secara bersama, potensi sengketa dapat diminimalkan sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan secara demokratis, berintegritas, transparan, dan berkepastian hukum.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita