Bawaslu Klungkung Bongkar Titik Rawan Hak Pilih di Tengah Dinamika Hukum Adat
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan, dinamika hukum adat, termasuk sanksi kesepekang, dapat bersinggungan dengan pemenuhan hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilih. Hal itu mengemuka dalam rapat Kajian Hukum terhadap Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam Perspektif Dinamika Hukum Adat yang digelar Bawaslu Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung, Kamis (17/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kabag Penanganan Pelanngaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana, Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, Bendesa Adat Tihingan I Gede Pandiyasa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Klungkung I Nyoman Suarsana, serta perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, mengatakan kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya persoalan adat di wilayah Nusa Penida. Saat itu, terdapat warga yang dikenakan sanksi kesepekang sehingga muncul persoalan dalam pemenuhan hak pilih.
Menurut Supardika, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mempertemukan pemahaman antara ketentuan pemilu dan dinamika hukum adat. Di satu sisi, hak pilih warga negara merupakan hak yang harus dijamin dan dikawal penyelenggara pemilu. Di sisi lain, keputusan desa adat yang berpotensi menghambat akses warga terhadap fasilitas desa dapat menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemilu.
Karena itu, Bawaslu Klungkung memandang penting penyusunan strategi pencegahan dan penyelesaian agar persoalan serupa dapat diantisipasi sebelum pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
“Pengalaman Pemilu 2024 menjadi pembelajaran. Kita perlu menyusun langkah yang tepat agar dinamika hukum adat tidak berujung pada persoalan pemenuhan hak pilih warga,” kata Supardika dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, kajian juga diarahkan untuk memastikan pelaksanaan PDPB tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemutakhiran data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pembanding dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menegaskan bahwa kajian mengenai persoalan hukum adat dan hak pilih bukan merupakan hal baru bagi Bawaslu. Pengalaman Pemilu 2024 menjadi dasar untuk memperkuat langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sang Ayu menjelaskan, Bawaslu Klungkung selama ini juga melakukan pengawasan PDPB melalui uji petik administrasi kependudukan di lapangan. Pengawasan tersebut mencakup perubahan domisili, perubahan status, penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia, hingga warga yang telah meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu masih menemukan warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ary Widhianty, menyampaikan bahwa persoalan kesepekang perlu disikapi melalui langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, masyarakat yang dikenai kesepekang tetap perlu mendapatkan ruang untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pendekatan kepada desa adat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan pada hari pemungutan suara.
Ia juga mendorong para Bendesa Adat untuk mencari solusi yang tetap menghormati ketentuan adat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu dapat berlangsung demokratis tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara.
Dari Bawaslu Provinsi Bali, Kabag P3SPH I Made Aji Swardhana menyampaikan bahwa berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu perlu diantisipasi sejak awal melalui langkah pencegahan dan penindakan.
Ia mencontohkan persoalan kesepekang di Nusa Penida yang pernah dihadapi dalam Pemilu 2024. Salah satu langkah yang dilakukan saat itu adalah memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tempat yang dapat diakses masyarakat yang dikenai kesepekang.
Langkah tersebut menjadi salah satu contoh upaya mempertemukan ketentuan hukum adat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak pilih masyarakat.
Selain kesepekang, rapat juga membahas persoalan penduduk yang melangsungkan perkawinan sebelum berusia 17 tahun. Dalam ketentuan pemilu, hak memilih diberikan kepada warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin. Namun, persoalan dapat muncul ketika perkawinan tersebut belum tercatat secara sah dalam administrasi negara, sementara secara adat telah dianggap sah.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan kajian lebih lanjut agar terdapat langkah penyikapan yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak pilih.
Bendesa Adat Tihingan, I Gede Pandiyasa, menjelaskan bahwa setiap desa adat memiliki karakteristik, aturan, dan mekanisme penyelesaian persoalan masing-masing. Menurutnya, kesepekang tidak serta-merta berarti seseorang diusir dari desa, tetapi terdapat pembatasan terhadap penggunaan fasilitas maupun keterlibatan dalam kegiatan desa adat.
Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila fasilitas desa, seperti Bale Banjar, digunakan sebagai lokasi TPS. Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi sejak awal antara desa adat dan penyelenggara pemilu. Sementara terkait perkawinan sebelum usia 19 tahun, proses pengesahan secara adat memerlukan penetapan atau surat dari pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung I Nyoman Suarsana menekankan pentingnya pemetaan terhadap berbagai solusi yang telah dilakukan dalam menghadapi persoalan pemenuhan hak pilih. Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting, khususnya mengenai hak pilih masyarakat yang mengalami kesepekang serta mekanisme penyikapan terhadap penduduk yang melangsungkan perkawinan di bawah umur.
Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Bagian Hukum menyatakan siap memberikan dukungan apabila diperlukan, terutama dalam aspek hukum, regulasi, dan advokasi.
Sementara itu, perwakilan MDA Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa kesepekang merupakan bentuk teguran atau sanksi yang diberikan desa adat berdasarkan ketentuan masing-masing desa adat. Namun, sanksi tersebut pada prinsipnya tidak menghapus hak masyarakat untuk memilih maupun dipilih.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu dan desa adat. Pelaksanaan sanksi adat tetap dapat berjalan sesuai ketentuan adat, namun pemenuhan hak pilih masyarakat harus tetap diperhatikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggota KPU Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, menyampaikan bahwa KPU menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan secara berjenjang. Dalam konteks dinamika masyarakat, termasuk kesepekang serta perubahan status penduduk dari TNI/Polri menjadi warga sipil, pemutakhiran data secara akurat menjadi penting agar warga yang telah memenuhi persyaratan dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
Melalui kajian tersebut, Bawaslu Klungkung mendorong agar potensi persoalan yang bersinggungan antara hukum adat dan hak pilih dapat dipetakan sejak dini. Koordinasi antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, MDA, desa adat, dan masyarakat diharapkan menjadi langkah preventif agar tidak ada warga yang kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya akibat persoalan yang sebenarnya dapat diantisipasi sebelum hari pemungutan suara.
Bagi Bawaslu Klungkung, memastikan akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan administratif. Di balik setiap nama dalam daftar pemilih terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga.
Humas Bawaslu Klungkung