Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas PDPB Sasar Lima Desa dan Dua Kelurahan di Kecamatan Klungkung

1

Semarapura, Bawaslu Kabupaten Klungkung – Dalam rangka memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan Pencocokan Terbatas (Coktas) terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III (TW III), Semester II Tahun 2026, pada Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh staf Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Hukum dan Pengawasan, I Komang Artawan, beserta staf. Pengawasan menyasar lima desa dan dua kelurahan di Kecamatan Klungkung, yaitu Desa Akah, Desa Tegak, Desa Selat, Desa Selisihan, Desa Manduang, Kelurahan Semarapura Kaja, dan Kelurahan Semarapura Kauh.

Dalam pelaksanaan Coktas, Bawaslu bersama jajaran KPU Kabupaten Klungkung melakukan pencocokan terhadap data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan KP2MI Luar Negeri dengan kondisi faktual di lapangan. Pencocokan dilakukan melalui koordinasi bersama perangkat desa dan kelurahan pada wilayah yang menjadi sasaran pengawasan.

Pengawasan diawali di Desa Akah. Berdasarkan hasil pencocokan bersama perangkat desa, terdapat data pemilih kategori TMS yang dikonfirmasi telah meninggal dunia. Sementara terhadap data pemilih kategori KP2MI Luar Negeri, perangkat desa mengonfirmasi bahwa data yang dicocokkan sesuai dengan kondisi pemilih yang bekerja di luar negeri.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Desa Tegak. Hasil pencocokan terhadap data TMS menunjukkan terdapat pemilih yang masih hidup dan terdapat pula pemilih yang telah meninggal dunia. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, kondisi tersebut didukung dengan surat keterangan kematian. Pada kategori KP2MI Luar Negeri, data yang dicocokkan dikonfirmasi sesuai dengan keterangan perangkat desa bahwa pemilih tersebut bekerja di luar negeri.

Selanjutnya di Desa Selat, pencocokan data TMS menunjukkan adanya pemilih yang masih hidup serta pemilih yang telah meninggal dunia. Data pemilih yang telah meninggal dunia didukung dengan surat keterangan kematian dari desa. Sementara data kategori KP2MI Luar Negeri yang menjadi sampel dikonfirmasi benar bekerja di luar negeri.

Di Desa Selisihan, hasil pencocokan menunjukkan bahwa data pemilih kategori TMS yang menjadi sampel telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari Kantor Desa Selisihan. Sementara data pemilih kategori KP2MI Luar Negeri yang dicocokkan dikonfirmasi benar bekerja di luar negeri.

Pengawasan berikutnya dilaksanakan di Desa Manduang. Hasil pencocokan menunjukkan adanya data pemilih kategori TMS yang telah meninggal dunia. Untuk kategori KP2MI Luar Negeri, terdapat data pemilih yang dikonfirmasi benar bekerja di luar negeri. Selain itu, terdapat satu data pemilih yang tidak ditemukan dalam data BIP terbaru Desa Manduang.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Semarapura Kaja. Berdasarkan hasil pencocokan, terdapat data pemilih kategori TMS yang telah meninggal dunia. Selain itu, ditemukan satu data pemilih yang tidak terdapat dalam data BIP terbaru Kelurahan Semarapura Kaja. Sementara data pemilih kategori KP2MI Luar Negeri yang dicocokkan dikonfirmasi benar bekerja di luar negeri berdasarkan keterangan perangkat kelurahan.

Rangkaian pengawasan selanjutnya berakhir di Kelurahan Semarapura Kauh. Hasil pencocokan terhadap data pemilih kategori KP2MI Luar Negeri menunjukkan bahwa seluruh data yang menjadi sampel dikonfirmasi benar bekerja di luar negeri berdasarkan keterangan perangkat kelurahan.

Pengawasan Coktas ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pencocokan terhadap data TMS dan pemilih yang bekerja di luar negeri dilakukan untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian data serta mendorong tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Sinergi antara Bawaslu, KPU, serta pemerintah desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui koordinasi dan pencocokan langsung, informasi yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan data PDPB.

Bawaslu Kabupaten Klungkung akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan data pemilih yang dikelola tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita