Bawaslu Klungkung Mengikuti Acara Meeting Zoom Bawaslu Bali dengan Jajaran Bawaslu Kab/Kota Se-Bali
|
Sahabat Bawaslu
Klungkung 16/04 Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH beserta anggota Ida Ayu Ary Widhiyanthi, SH mengikuti Meeting Zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariani, SE.,MM dan di dampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si
Dalam acara Meeting Zoom (16/04) tersebut Turut hadir para Kabag Bawaslu Provinsi Bali serta melibatkan seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali dengan mengambil agenda meeting terkait dengan pembahasan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan berpilkda dan program Bawaslu RI terkait dengan Sekolah Kader Pengwas Partisipatif (SKPP) Daring
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Pada Kesempatan tersebut memberikan sidikit Informasi terkait dengan tunjang Hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota dan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariani, SE.,MM dalam arahannya mengatakan untuk tunjangan Hari Raya yang akan dibayarkan tersebut diharapkan para pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali secara sukarela dapat memberikan santunan kepada Jajaran Panwascam dan PPDK berupa masker ataupun Sembako secara Internal dimasing-masing Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan,SH.,MH melaporkan terkait dengan hasil verifikasi peserta SKPP Daring dari Kabupaten Klungkung yang berjumlah 8 Orang, menurut Ketua Bawaslu Klungkung ini, untuk memverifikasinya , Bawaslu Kabupaten Klungkung harus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Klungkung dan mamastikan bahwa yang bersangkutan memang benar berusia antara 17 s/d 30 Tahun dan dari hasil koroodinasi yang telah dilaksanankan tanggal 13/04 tersebut ke delapan perseta SKKP daring memang benar berusia antara 17 s/d 30 tahun serta untuk memastikan bahwa peserta SKPP daring tidak menjadi pengurus Partai Politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir maka Bawaslu Kabupaten Klungkung melalui Kordiv Pengawasan juga melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Klungkung tanggal 13/04 dan dari hasil koordinasi tersebut KPU Kabupaten Klungkung mengatakan 8 nama yang di berikan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung memang tidak terdaftar di data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik ) KPU Kabupaten Klungkung, itu artinya calon perserta SKPP tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir dan memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring.
#Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu#
#BawasluMeeting
#ZoomMeeting
#WFH
#CegahAwasiTindak
#salamAwas