Bawaslu Klungkung Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Tanamkan Nilai Demokrasi-Integritas Siswa SMAN 1 Dawan
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan politik dan demokrasi kepada siswa-siswi SMAN 1 Dawan, Senin (20/10). Kegiatan ini menyasar pemilih pemula yang akan berpartisipasi pada Pemilu Serentak 2029 mendatang.
Sosialisasi diisi oleh Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanty, dengan tujuan menanamkan nilai-nilai demokrasi, integritas, serta meningkatkan kesadaran pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.
Dalam pemaparannya, Sang Ayu menekankan bahwa siswa sebagai calon pemilih pemula memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Klungkung. “Hakikat Pemilu adalah musyawarah rakyat untuk memilih pemimpin. Pemimpin yang lahir dari proses Pemilu memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih berdasarkan kehendak rakyat,” ujarnya di Ruang Laboratorium SMAN 1 Dawan.
Ia juga mengingatkan generasi muda untuk tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga menyiapkan diri untuk menjadi calon pemimpin di masa depan. Sang Ayu memaparkan sejarah pengawasan Pemilu di Indonesia, mulai dari terbentuknya Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu tahun 1982 hingga lahirnya Bawaslu seperti saat ini.
“Peran Bawaslu adalah merawat dan mengawal demokrasi. Pemilu yang berkualitas akan melahirkan pemimpin yang baik. Sebaliknya, demokrasi yang transaksional hanya akan menghasilkan pemimpin yang jauh dari harapan rakyat,” tegasnya.
Ia mengajak para siswa untuk menjadi pemilih cerdas dengan menelusuri rekam jejak calon pemimpin, menolak politik uang, dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Menurutnya, seorang pengawas harus jujur, adil, bersih, dan transparan, serta tidak boleh tergoda suap karena dapat merusak demokrasi.
Sang Ayu juga mengingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula. “Syarat memilih adalah memiliki KTP elektronik. Saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih, jadi segera urus KTP agar terdaftar sebagai pemilih,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sang Ayu turut menjelaskan tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai lembaga pengawas, dan DKPP sebagai penegak etik penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ida Ayu Ari Widhiyanty menambahkan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Ia menjelaskan terdapat tiga jenis pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik.
“Jika mengetahui adanya pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor ke jajaran Bawaslu, mulai dari PTPS hingga Bawaslu RI,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa praktik money politics atau politik uang tidak boleh terjadi dalam tahapan apa pun. “Memberi atau menerima uang maupun sembako untuk mempengaruhi pilihan adalah tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegasnya.
Karena keterbatasan jumlah personel pengawas, Dayu Ari mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, agar Pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SMAN 1 Dawan I Ketut Langkir, beserta civitas akademika. Pihak sekolah juga diinformasikan bahwa berbagai informasi mengenai kegiatan dan layanan Bawaslu Klungkung dapat diakses melalui website resmi, website PPID dan JDIH, serta media sosial Bawaslu Klungkung.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klungkung berharap literasi politik generasi muda semakin meningkat, sehingga pemilih pemula mampu berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung