Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Terima Monev Provinsi, Fokus Akurasi Data Parpol dan Representasi Gender

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menerima Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan serta Konsolidasi Demokrasi dari Bawaslu Provinsi Bali, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Senin (10/2).

Kegiatan Monev tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali juga menyerahkan Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Pemilu dan Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Gede Sutrawan menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pemutakhiran data partai politik peserta pemilu. Ia meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk secara aktif mencermati perkembangan terbaru, termasuk munculnya partai politik baru, seperti Partai Masyumi di Provinsi Bali, serta memastikan perubahan kepengurusan partai politik telah diperbarui secara akurat.

“Setiap temuan harus dicatat secara detail dalam Formulir A. Saat ini terdapat 18 partai politik di Kabupaten Klungkung, sehingga analisis terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus dilakukan dengan cermat sebagai dasar penyusunan surat imbauan kepada KPU,” tegas Sutrawan.

Ia juga mengingatkan agar analisis dilakukan secara hati-hati dan profesional, termasuk dalam memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Bawaslu diminta memastikan kesesuaian data laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Terkait Konsolidasi Demokrasi, Sutrawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. Menurutnya, konsolidasi dapat dilaksanakan melalui kegiatan formal maupun informal dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam forum diskusi.

Sementara itu, I Made Aji Swardhana menjelaskan bahwa dalam pemutakhiran data partai politik, Bawaslu berperan sebagai viewer, sehingga setiap hasil pengawasan harus dituangkan secara jelas dalam Formulir A. “Catat kronologi secara cermat, lakukan analisis setelah beberapa kali pengawasan, kemudian baru disusun imbauan kepada KPU. Seluruh kegiatan pengawasan juga harus terdokumentasi dengan baik, baik dalam bentuk hardcopy maupun softfile,” ujarnya.

Ia juga mendorong Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk menyusun pembelajaran internal dalam bentuk simulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dengan melibatkan seluruh staf.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, mengapresiasi pelaksanaan Monev oleh Bawaslu Provinsi Bali terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Konsolidasi Demokrasi. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 dengan mengundang tokoh masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap aspek keterwakilan gender dalam kepengurusan partai politik.

Kegiatan Monev tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty dan Sang Ayu Mudiasih, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita