Bawaslu Klungkung Uji Petik PDPB di Desa Pesinggahan, Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, pada Kamis (12/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan keakuratan data pemilih secara berkelanjutan. Uji petik menyasar beberapa kategori, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih potensial baru, pemilih aktif, pensiunan TNI/Polri, serta pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar.
Uji petik dilakukan langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Klungkung beserta jajaran staf. Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat guna memperoleh izin serta melakukan verifikasi awal terhadap data pemilih.
“Hari ini kami mulai mengawasi pelaksanaan PDPB dengan melakukan uji petik langsung ke lapangan,” ujar Sang Ayu di Kantor Perbekel Pesinggahan.
Ia menambahkan bahwa data yang digunakan dalam uji petik diperoleh dari KPU Kabupaten Klungkung. Selanjutnya, perangkat desa beserta para kepala dusun diharapkan berperan aktif dalam mengecek dan memastikan status kependudukan warganya.
Menurutnya, PDPB merupakan proses krusial dalam memperbarui data pemilih sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu berikutnya. Pengawasan dilakukan melalui langkah-langkah strategis seperti koordinasi dengan pemangku kepentingan, pelaksanaan uji petik data, penguatan pengawasan partisipatif, serta penyampaian surat pencegahan dini.
Adapun lokasi uji petik di Desa Pesinggahan meliputi Dusun Sukahati dan Dusun Pundukdawa. Sekretaris Desa Pesinggahan, Wayan Suastika, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa secara rutin melakukan pembaruan data kependudukan setiap bulan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data warga.
“Saya selalu menerima pembaruan data dari Kasi Pemerintahan setiap bulan untuk mengetahui warga yang pindah maupun yang meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan uji petik di Dusun Sukahati dan Dusun Pundukdawa, ditemukan empat warga yang tercatat telah meninggal dunia, namun berdasarkan fakta di lapangan masih hidup. Selain itu, terdapat seorang warga Dusun Suwitrayasa yang telah pensiun sebagai anggota Polri namun belum melakukan perubahan status menjadi sipil pada KTP.
Seluruh temuan hasil uji petik ini diperkuat dengan bukti dukung KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan selanjutnya akan menjadi bahan yang akan disampaikan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB bersama KPU Kabupaten Klungkung Triwulan I Tahun 2026.
Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung