Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Verifikasi Data Pemilih melalui Pengawasan Coktas di Nusa Penida

1

SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG - Ketelitian dalam memutakhirkan data pemilih menjadi kunci menjaga hak pilih masyarakat. Dalam pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Nusa Penida, Rabu (21/10/2026), Bawaslu Kabupaten Klungkung menemukan sampel penduduk yang tercatat meninggal dunia, tetapi berdasarkan fakta di lapangan masih hidup. Temuan tersebut menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti agar data pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, bersama jajaran staf. Untuk menjangkau wilayah pengawasan secara lebih luas, kegiatan Coktas dilakukan melalui tim yang menyasar sejumlah desa di Kecamatan Nusa Penida bersama jajaran KPU Kabupaten Klungkung.

Tim pertama mengawali pengawasan di Desa Batukandik pada pukul 08.15 Wita. Tim yang turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, diterima oleh Kepala Desa Batukandik, I Wayan Katon. Sampel yang diperiksa meliputi penduduk yang bekerja di luar negeri serta data penduduk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena meninggal dunia. Dari hasil pencocokan, sampel yang diperiksa dinyatakan sesuai dengan kondisi yang ditemukan.

Pengawasan kemudian berlanjut ke Desa Klumpu pada pukul 09.25 Wita dan diterima oleh Perbekel Klumpu, I Ketut Biasa. Selanjutnya, pukul 10.00 Wita, tim mendatangi Desa Kutampi dan diterima oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Ni Ketut Ariasih, serta Kepala Urusan Perencanaan, Ni Putu Erawati. Di kedua desa tersebut, sampel terkait penduduk yang bekerja di luar negeri dan penduduk yang dinyatakan meninggal dunia akan terlebih dahulu divalidasi oleh pemerintah desa sebelum hasilnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung.

Pada pukul 10.30 Wita, pengawasan dilanjutkan ke Desa Batununggul. Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Luh Putu Inten Pradnyani, bersama jajaran staf turut hadir dan diterima oleh Kepala Urusan Perencanaan, I Putu Panca. Seperti di desa sebelumnya, data sampel yang dibawa KPU akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual.

Sementara itu, tim yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, bersama jajaran sekretariat melakukan Coktas di Desa Suana, Tanglad, Pejukutan, dan Sekartaji. Sampel yang diperiksa didominasi penduduk yang bekerja di luar negeri serta penduduk yang tercatat meninggal dunia.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sampel seorang perempuan yang tercatat meninggal dunia, tetapi berdasarkan kondisi faktual masih hidup. Sampel tersebut beralamat di Desa Sekartaji. Terhadap temuan ini, KPU Kabupaten Klungkung akan melakukan tindak lanjut untuk memastikan status data yang bersangkutan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Adapun untuk penduduk yang bekerja di luar negeri, pemerintah desa akan diminta menyiapkan surat keterangan yang menyatakan bahwa penduduk terkait benar bekerja di luar negeri. Langkah ini diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data pemilih.

Tim lainnya, yang dipimpin Anggota KPU Kabupaten Klungkung sekaligus Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Made Dwi Adnyana Putra, bersama jajaran sekretariat, melakukan pengawasan di Desa Batumadeg, Bungamekar, dan Sakti. Dalam kegiatan ini, Sang Ayu Mudiasih turut melakukan pengawasan bersama jajaran staf Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Terhadap sampel penduduk yang tercatat meninggal dunia, dilakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran status tersebut, disertai penelusuran dokumen pendukung berupa akta kematian. Sementara itu, bagi penduduk yang bekerja di luar negeri, pemerintah desa akan menyiapkan surat pernyataan atau keterangan sebagai bukti pendukung sesuai hasil verifikasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menegaskan bahwa pengawasan Coktas tidak cukup hanya mencocokkan data administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian antara data dan fakta di lapangan. "Setiap perubahan status pemilih harus didukung informasi yang valid serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Sang Ayu.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung mendorong agar setiap sampel yang belum terverifikasi segera ditindaklanjuti oleh KPU bersama pemerintah desa. Dengan demikian, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan tetap menjamin perlindungan hak pilih setiap warga negara.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita