Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Dorong Tata Kelola Arsip Hukum yang Rapi Lewat Monev di Klungkung

1

Klungkung, Bawaslu Klungkung — Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait penyusunan buku Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Selasa (29/9).

Kegiatan ini bertujuan menggali pengalaman penanganan sengketa yang pernah terjadi di Kabupaten Klungkung sekaligus memastikan dokumentasi peristiwa proses penyelesaian sengketa dapat tersusun dengan rapi. Kehadiran buku tersebut nantinya diharapkan bermanfaat sebagai referensi di tingkat provinsi maupun bagi publik.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, menekankan perlunya setiap peristiwa sengketa didokumentasikan secara lengkap dalam sebuah buku. Menurutnya, penyusunan buku ini tidak hanya bersifat arsip, tetapi juga menjadi pedoman kerja serta bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu di masa mendatang.

“Buku ini kelak dapat menjadi sumbangan literatur penting bagi publik dalam memahami bagaimana proses sengketa pemilu ditangani, sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, I Made Aji Swardhana, menegaskan pentingnya pengelolaan produk hukum di setiap tingkatan Bawaslu. Ia memberikan arahan agar staf di Klungkung lebih disiplin dalam mengarsipkan dokumen hukum.

“Setiap kekayaan informasi yang kita punya, utamanya arsip, perlu kita dokumentasikan dengan baik. Dengan tata kelola yang rapi, kontribusi dari kabupaten akan memperkuat basis data hukum yang terintegrasi di provinsi,” jelasnya.

Kedatangan tim Bawaslu Provinsi Bali kali ini disambut langsung oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanti, bersama staf Bawaslu Kabupaten Klungkung. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari Bawaslu Provinsi Bali.

“Kami siap mendukung penyusunan buku ini dengan memberikan data dan pengalaman yang kami miliki. Semoga hasilnya nanti dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan kelembagaan dalam menangani sengketa pemilu,” tegasnya.

Dengan adanya monev ini, Bawaslu Klungkung berharap pengalaman mereka dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama. Selain itu, penyusunan buku Penyelesaian Sengketa diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani sengketa proses pemilu di masa mendatang.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita