Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Panitia Pemilihan Tingkat Desa Memperhatikan Tatib Pada Pilkel Serentak 2020 Kabupaten Klungkung

Bawaslu Tegaskan Panitia Pemilihan Tingkat Desa Memperhatikan Tatib Pada Pilkel Serentak 2020 Kabupaten Klungkung

Klungkung Selasa 10 /03/2020

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan,SH.,MH mengikuti undangan Panitia Pemilihan Kabupaten dalam rangka Rapat Pelaksanaan Tahapan Pencalonan dan Penetapan Pemilihan Perbekel Serentak 2020, Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Klungkung.

Adapun dalam rapat tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Klungkung, Perbekel se-Kabupaten Klungkung yang melaksanakan Pemilihan Perbekel, dan Ketua Panitia Pemilihan Perbekel ditingkat Desa.

Dalam Rapat Tersebut  Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten mengatakan,  terkait dengan waktu yang akan diantisipasi dan akan dibahas sekarang adalah desa yang belum ada calon, desa dengan 1 calon dan desa lebih dari 5 calon. Hari ini sampai dengan pukul 24.00 Wita belum ada calon, agar panitia melaksanakan perpanjangan mulai dari tanggal 11 Maret sampai dengan 2 April. Untuk Desa yang lebih dari 5 calon akan diadakan seleksi tertulis, untuk desa Tusan dan Desa Kamasan akan dilaksanakan tes tulis oleh panitia yang dapat difasilitasi oleh Panitia Kabupaten.

Selanjutnya menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH Menegaskan panitia di tingkat desa lebih teliti dalam memperhatikan tata tertib yang sudah dibuat selama pelaksanaan tahapan.

Terkait dengan pelaksanaan tes tertulis Komang Artawan Mengatakan “pengalaman saya di Bawaslu tes tulis tidak serta merta menggugurkan” Ujarnya, dan menurut I Komang Artawan,  selanjutnya bakal calon  dapat mengikuti  seleksi dalam bentuk wawancara/interview dan apakah hal tersebut juga akan diberlakukan di panitia pemilihan perbekel?

Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung memberi contoh permaslahan seperti di Sampalan Klod ada 5 bakal calon, bahkan rencana ada 6 bakal calon,dimana 1 orang bakal calon tersebut sampai saat ini belum melengkapi syarat administrasi, bagaimana jika syarat tidak dapat dipenuhi sampai hari ini? Apakah akan digugurkan atau diterima?  Hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada panitia di tingkat desa agar selalu membaca dan memperhatikan tatib pada setiap melakukan  tindakan, ketika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan segera disampaikan ke Panitia di Kabupaten agar dapat dibahas dan akan menjadi lebih terang untuk menemukan solusi.

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"

#Cegahawasitindak

#Bawaslumengawasi

#Salamawas