Bincang Demokrasi di Radio, Bawaslu Klungkung Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi dalam Pengawasan Pemilu
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menghadiri acara bincang-bincang (talkshow) di Radio Semarapura FM, Selasa (9/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan sekaligus untuk lebih mengenalkan lembaga Bawaslu kepada masyarakat luas.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa paradigma Bawaslu adalah pencegahan, yaitu meminimalisir potensi pelanggaran dalam pemilu agar demokrasi di Kabupaten Klungkung tetap terawat. “Pencegahan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa langkah yang sudah kami lakukan adalah sosialisasi kepada pemilih pemula di sekolah, kelompok masyarakat termarginalkan, hingga melalui media,” ujarnya.
Menurut Supardika, media sosial dan tatap muka langsung ke sekolah-sekolah menjadi sarana efektif dalam sosialisasi. “Kami berharap pemilih pemula ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran,” tambahnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Klungkung karena pemilu terakhir berjalan aman dan damai tanpa adanya pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan pemilu, dengan titik rawan terbesar saat masa kampanye. “Pelanggaran yang sering terjadi di antaranya money politics dan curi start kampanye. Kami terus mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, serta mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” jelasnya. Ia menegaskan, baik pemberi maupun penerima money politics akan dikenakan sanksi agar pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu terbagi menjadi tiga jenis, pertama Pelanggaran administrasi, berupa kesalahan prosedur. Kedua, Pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), misalnya perilaku menyimpang atau keberpihakan. Dan, ketiga Tindak pidana pemilu, seperti money politics atau manipulasi suara.
Ia juga menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang terlibat dalam politik praktis. “ASN boleh hadir mendengarkan visi-misi, namun tidak diperbolehkan menggunakan atribut atau menunjukkan gestur keberpihakan pada salah satu peserta pemilu,” tegasnya.
Bawaslu Klungkung mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga kualitas demokrasi. “Pemilih yang cerdas akan menghasilkan pemimpin yang baik. Mari kita jaga agar pemilu di Kabupaten Klungkung bermartabat dan berkualitas,” tutup Supardika.
Humas Bawaslu Klungkung