Demokrasi Bukan Kerja Sendiri, Bawaslu Klungkung Konsolidasi Lintas Agama
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Menindaklanjuti Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar diskusi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Klungkung pada Rabu (18/2), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Klungkung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia agar jajaran Bawaslu di daerah aktif berdialog dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, guna memperkuat kualitas demokrasi secara berkelanjutan menjelang tahapan Pemilu 2027, hingga Pemilu Presiden dan DPR Tahun 2029.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, Ketut Ariyani. Dalam arahannya, Ariyani menegaskan bahwa Bawaslu tetap eksis dan aktif di tengah masyarakat meskipun berada pada masa non-tahapan Pemilu.
“Bawaslu bukan lembaga superbody. Karena itu, pengawasan Pemilu memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami terus melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat, pemilih pemula, kaum disabilitas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar demokrasi berjalan kondusif dan tanpa konflik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya melawan informasi negatif dan hoaks, serta merangkul seluruh pihak, termasuk mahasiswa dan komunitas, dalam membangun demokrasi yang sehat. “Kalau sistemnya rusak, jangan rumahnya yang dirusak. Demokrasi tidak akan baik tanpa kerja tim dan konsolidasi yang solid,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menyampaikan bahwa stabilitas politik di Kabupaten Klungkung pada Pemilu 2024 berjalan baik dan relatif tanpa konflik tajam. Meski demikian, pihaknya mengakui tantangan dalam penanganan praktik politik uang yang dilakukan secara tersembunyi.
“Kami telah mengoptimalkan upaya pencegahan dan sosialisasi agar masyarakat tidak pragmatis serta memilih pemimpin berdasarkan ideologi dan visi-misi, bukan karena iming-iming materi,” kata Supardika.
Dalam diskusi tersebut, Ketua FKUB Kabupaten Klungkung, I Gusti Made Warsika, menyoroti dinamika wacana Pemilu langsung dan tidak langsung yang berkembang di masyarakat. Ia menyebut bahwa masyarakat cenderung lebih memilih Pilkada langsung. Ia juga menilai pemilihan kepala desa atau perbekel (Pilkel) sebagai miniatur Pemilu yang rentan terhadap praktik kampanye dan politik uang, sehingga perlu ketegasan dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah.
Perwakilan organisasi keagamaan turut menyampaikan pandangan strategis. Ketua WALUBI mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap hoaks di media sosial serta membuka peluang sosialisasi di Wihara Dharma Ratna. Perwakilan PGI menekankan pentingnya pendidikan politik berkelanjutan bagi umat, mengingat potensi praktik politik uang juga terjadi di kalangan terdidik. Sementara perwakilan PHDI, Gede Lana, mengusulkan agar Bawaslu dapat melakukan asistensi pengawasan dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) serta memperkuat sosialisasi kepada generasi muda melalui sinergi dengan kampus. Perwakilan umat Konghucu menegaskan pentingnya penegakan sanksi serta peran ajaran agama dalam menyukseskan Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas PMDPPKB) Klungkung dalam persiapan Pemilihan Perbekel yang direncanakan berlangsung pada 18 Oktober mendatang, dengan tahapan persiapan pada Mei–Juni. Bawaslu juga akan hadir dalam kegiatan sosialisasi guna memastikan pemahaman demokrasi yang berintegritas di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Bawaslu Kabupaten Klungkung mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, antara lain praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta pentingnya menjaga netralitas aparatur negara termasuk perangkat desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat melakukan pencegahan pelanggaran serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui pemetaan dan identifikasi potensi kerawanan. Pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama sebelum dilakukan penindakan, dengan mendorong pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Klungkung, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat semakin meningkat dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan Pemilu.
Humas Bawaslu Klungkung