Jaga Demokrasi Bersih, Bawaslu Klungkung Konsolidasi dengan Pengadilan Negeri Semarapura
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Komitmen memperkuat demokrasi yang bersih dan berintegritas terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Klungkung. Melalui diskusi konsolidasi demokrasi bersama Ketua Pengadilan Negeri Semarapura pada Jumat (13/3), Bawaslu mendorong sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas politik serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029. Diskusi tersebut juga menjadi implementasi arahan Bawaslu RI agar jajaran pengawas Pemilu di daerah aktif membangun dialog dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk lembaga eksternal dan tokoh masyarakat, guna memperkuat demokrasi yang berkelanjutan dan berintegritas.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung memaparkan sejumlah isu strategis yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, di antaranya praktik politik uang, penyebaran informasi palsu (hoaks), serta pentingnya menjaga netralitas aparatur negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi sekaligus penguatan koordinasi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas demokrasi di daerah.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu juga memiliki tugas untuk mengawal hak pilih warga melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk memastikan data pemilih yang akurat.
“Kami bertugas mendata penduduk, termasuk warga yang karena pidana tertentu hak pilihnya dicabut. Hal tersebut menjadi catatan Bawaslu dalam mengawal hak pilih warga negara,” ujar Supardika.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dari Pengadilan Negeri Semarapura serta berharap pertemuan ini dapat semakin memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas politik di Kabupaten Klungkung.
“Sebuah kebanggaan bagi kami dapat diterima dalam pertemuan ini. Harapannya, melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, kondisi stabilitas politik di Kabupaten Klungkung tetap damai dan kondusif, namun kita juga tidak boleh terlena,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Ratih Kusuma Wardhani, mengapresiasi kunjungan dan audiensi dari Bawaslu Kabupaten Klungkung. Ia juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebutuhan data yang diperlukan dalam pengawasan kepemiluan.
“Apabila terdapat kesulitan dalam memperoleh data, silakan bersurat secara resmi. Kami siap memberikan data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjelaskan bahwa data kependudukan yang dimiliki Bawaslu bersumber dari pusat. Namun demikian, Bawaslu tetap melakukan penyandingan data apabila dalam proses verifikasi ditemukan kendala di lapangan.
Lebih lanjut, Sang Ayu menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pencegahan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu. Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan dan identifikasi potensi kerawanan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
“Pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama sebelum penindakan. Dengan keterbatasan sumber daya pengawas, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas partisipatif,” tegasnya.
Diskusi ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat semakin meningkat dalam menjaga serta memperkuat kualitas demokrasi, baik pada masa tahapan Pemilu maupun di luar tahapan Pemilu.
Humas Bawaslu Klungkung