Kawal Demokrasi dari Hulu, Bawaslu Klungkung Uji Validitas Data Pemilih di Dawan
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Sulang dan Desa Besan, Kecamatan Dawan, pada Jumat (27/2). Langkah ini merupakan upaya strategis untuk menjamin data pemilih tetap akurat, valid, dan terus diperbarui secara berkala.
Uji petik tersebut menyasar berbagai kategori pemilih, meliputi pemilih meninggal dunia, pemilih potensial baru, pemilih aktif, pensiunan TNI/Polri, serta warga yang pindah domisili masuk maupun keluar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama staf.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjelaskan bahwa sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa guna memperoleh persetujuan sekaligus melakukan pencermatan awal terhadap data pemilih.
“Kami mulai melakukan pengawasan PDPB dengan turun langsung ke lapangan melalui uji petik,” ungkap Sang Ayu saat berada di Kantor Perbekel Sulang.
Ia menambahkan, data yang dijadikan dasar uji petik berasal dari KPU Kabupaten Klungkung. Karena itu, perangkat desa dan kepala dusun diharapkan aktif membantu proses pengecekan guna memastikan kondisi dan status kependudukan warga sesuai fakta di lapangan.
Menurutnya, PDPB memegang peranan penting karena menjadi fondasi dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu mendatang. Pengawasan dilakukan melalui berbagai strategi, seperti koordinasi lintas pihak, pelaksanaan uji petik, penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta penyampaian langkah pencegahan dini.
Di Desa Sulang, uji petik dilakukan di Dusun Sulang, Dusun Gerombong, dan Perum Green Semanggi. Sementara di Desa Besan, kegiatan menyasar Dusun Kanginan, Dusun Kelodan, dan Dusun Kawan. Kasi Pemerintahan Desa Sulang, Gusti Ngurah Agung Sidi, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa pihak desa secara rutin memperbarui data kependudukan setiap bulan.
“Saya rutin memperbarui data kependudukan setiap bulan untuk memantau warga yang pindah maupun yang meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil uji petik di Desa Sulang, ditemukan satu warga yang meninggal dunia pada 5 Februari 2026, dibuktikan dengan akta kematian. Atas temuan itu, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung agar yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, berdasarkan keterangan kepala dusun setempat, tercatat dua warga Dusun Sulang, dua warga Dusun Gerombong, dan satu warga Perum Green Semanggi sebagai pemilih baru. Lima warga Dusun Sulang juga teridentifikasi sebagai pemilih aktif. Di Desa Besan, lima warga Dusun Kelodan tercatat sebagai pemilih aktif dan lima warga lainnya sebagai pemilih baru.
Seluruh hasil uji petik dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akta kematian. Temuan ini akan menjadi bahan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB bersama KPU Kabupaten Klungkung pada Triwulan I Tahun 2026.
Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara konsisten dan berkesinambungan demi terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar demokrasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung