Kawal Hak Pilih, Bawaslu Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Klungkung
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung bersama Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan kegiatan uji petik terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Kecamatan Klungkung, Jumat (24/10). Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dan diikuti oleh pimpinan serta jajaran staf Bawaslu Klungkung. Pelaksanaan uji petik menyasar Desa Manduang dan Desa Selisihan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, sehingga daftar pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang benar-benar mutakhir serta bebas dari potensi kesalahan data.
Pelaksanaan pengawasan dimulai pukul 10.00 WITA, diawali dengan koordinasi di Kantor Desa Manduang. Tim Bawaslu kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang diperoleh dari pihak terkait. Fokus pengawasan diarahkan untuk memastikan status pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dan menelusuri kemungkinan adanya data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Klungkung juga melaksanakan verifikasi faktual (verfak) dengan mendatangi langsung rumah warga untuk memastikan kebenaran data di lapangan, yang dilakukan dengan mengambil dokumentasi bukti dukung.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik dilakukan untuk memastikan kinerja penyelenggara pemilu, khususnya dalam pengelolaan data pemilih.
“Kami turun ke lapangan untuk memastikan dinamika data pemilih yang ada di Kabupaten Klungkung ini. Kehadiran kami untuk melakukan sampling data pemilih berkelanjutan menjadi bagian dari kerja-kerja mengawal proses demokrasi agar Pemilu berikutnya tidak menimbulkan masalah,” ujar pria yang akrab disapa Pak Dodo ini.
Dari hasil uji petik di Desa Manduang, ditemukan beberapa catatan penting, antara lain seorang warga yang mengalami sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 lalu, seorang warga yang telah menikah dan pindah ke Sulawesi, serta seorang warga yang telah meninggal dunia namun belum diurus akta kematiannya oleh pihak keluarga. Hal-hal tersebut menjadi temuan yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai bahan perbaikan data pemilih.
Di Desa Selisihan, rombongan Bawaslu Bali dan Bawaslu Klungkung diterima oleh Sekretaris Desa I Wayan Widiana.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menegaskan pentingnya pelaksanaan uji petik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih. Menurutnya, hasil kegiatan ini akan menjadi bahan untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam rapat pleno triwulan IV mendatang.
“Melalui kegiatan uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang digunakan nanti benar-benar valid dan tidak ada pemilih ganda atau tidak memenuhi syarat. Data pemilih yang akurat adalah pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan berkualitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari tugas pengawasan berkelanjutan Bawaslu serta bentuk komitmen dalam memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar.
Turut hadir melaksanakan uji petik Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty, serta Staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.
Humas Bawaslu Klungkung