Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Bali; Pelibatan Tokoh Adat dan Agama Dalam Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Bali; Pelibatan Tokoh Adat dan Agama Dalam Pengawasan Partisipatif

Klungkung, (10/06/2020) Badan Pengawas Pemilu –Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, S.E.,M.M selaku narasumber pada acara Diskusi SKPP Daring yang mengambil topik  Pengawasan Partisipatif mengatakan,

”Pengawasan partisipatif konteks dalam pemilu atau pemilihan itu, ikut serta dalam pengawasan penyelenggaran pemilu maupun pemilihan, ini kegiatan SKPP daring merupakan sub bagian atau bagian kecil dari pengawasan partisipatif yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk sekarang ini’ Jelasnya

Ketua Bawaslu Provinsi Bali ini juga menjelaskan kenapa selaku pengawas pemilu mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan pertisipatif, tentu itu semua ada dasar hukumnya karena seperti diketahui bersama selaku penyelenggara pemilu, dalam hal ini selaku pengawas pemilu, tentunya kita bekerja melaksanakan semua program ,dan kegiatan itu berdasarkan dan atuaran yang ada, adapun dasar hukumnya, Pasal 131 Ayat (2) uu 8 Tahun 2015 Pasal 94 Ayat (1) uu 7 Tahun 2017 dan pasal 13 huruf b Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018.

Selanjutnya dalam menjawab pertanyaan salah satu peserta SKPP daring dari Kabupaten Klungkung terkait pelibatan tokoh Adat dan tokoh Agama di Bali dalam hal Pengawasan Partispstif, Srikandi Bawaslu Bali ini mengatakan,

Seperti yang diketahui, Provinsi Bali sangat kental dengan Adat Budaya dan Agama, bukan hanya Bali yang merasakan dan mengakui itu, dunia pun mengakui itu, tentunya itulah hal yang terpenting yang mesti kita bangun bagaimana bisa menguatkan lembaga Bawaslu dari tingkat Provinsi sampai ditingkat Kecamatan bahkan sampai di tingkat Desa, dengan menggandeng masyarakat baik tokoh Adat dan tokoh Agama, bukti riil yang sudah dilakukan bagaimana dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten, Kecamatan dan Desa, bagaimana disetiap kegiatan ditingkat Desa maupun di Kecamatan maupun di Provinsi dan Kabupaten Bawaslu  bisa selalu ikut serta, kita kulo nuwun untuk bisa dikasih kesempatan, untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan fungsi, tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai penyelenggara dalam hal ini sebagai pengawas pemilu, dan bagaimana pula kita bisa mendorong masyarakat lewat forum-forum yang dilakukan oleh adat,  kenapa kita lakukan itu sebagai pengawas pemilu ?  karena peran dari pada tokoh adat dan agama dimasing-masing wilayah dimasing-masing desa itu akan sangat di dengar oleh warganya dan pelibatan tokoh adat dan agama dalam pengawasan partisipatif itu sudah dilakukan, bukan hanya saat pelaksanaan pemilu atau pilkada di 9 Kabupaten/ kota saja.

Sobat Bawaslu, untuk lebih lengkap simak di https://www.youtube.com/watch?v=iKr5GGWNWd8

#Bawaslu

#SKPPDaring

#DiskusiVII

#SalamAwas