Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung,Ikuti Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran
|
Ketua Dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Memberikan Arahan Dalam Bimtek Penguatan Kapasitas SDM Terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran di Sunari Beach Resort Lovina
Buleleng, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH mengikuti Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran di Sunari Beach Resort Lovina Selasa (23/3/21) s.d Kamis (25/3/21)
Kegiatan yang dieselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE,.MM.,MH, turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, I Ketut Rudia, SE.,MM dan pengampu kegiatan I Wayan Wirka, SH Serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si dan Kabbag P3SHP Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana.
Kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Buleleng tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 7 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran.Dalam kegiatan ini peserta digiring untuk dapat lebih memahami bagaimana melakukan penanganan pelanggaran melalui metode simulasi dan bedah kasus.
Dalam arahannya Ketut Ariyani (Ketua Bawaslu Bali) mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu untuk mengingatkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang tugas-tugas untuk menjaga eksistensi dan kredibilitas lembaga, serta untuk mereview kembali bagaimana tata cara penanganan pelanggaran.
"Staf diharapkan lebih mampu dalam memfasilitasi mulai dari proses menerima laporan sampai dengan fasilitasi pembuatan putusan" Jelas Ariyani
Selama Bimtek, para peserta yang merupakan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali ini diminta untuk membedah kasus kemudian selanjutnya melakukan simulasi terkait tata cara penerimaan laporan. Selanjutnya peserta diminta membuat Kajian Awal dan seluruh administrasi pelengkap seperti berita acara pleno.
Selanjutnya para peserta diarahkan untuk melaksanakan simulasi sidang pemeriksaan, sidang pembacaan putusan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan awal. Dalam simulasi tersebut peserta diminta berperan sebagai Majelis Pemeriksa, Tim Majelis Pemeriksa seperti Asisten Pemeriksa, Sekretaris sidang, Notulen, kemudian dilanjukan dengan simulasi sidang pembacaan putusan akhir.
Menurut I Ketut Rudia, dalam sebuah persidangan aspek yang paling penting adalah aspek pembuktian. Asas legalitas adalah asas dasar dalam pengambilan putusan.
"Kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kita sangat luar biasa, bagaimana agar kita bisa dengan bijak menggunakan kewenangan tersebut" Jelas Rudia
Sementara I Ketut Sunadra, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali ini menambahkan dengan melihat dan terlibat langsung akan membuat pemahaman yang lebih, sehingga pengetahuan yang didukung dengan praktik akan lebih meningkatkan keyakinan dan percaya diri.
Lain hal dengan I Wayan Wirka (Kordiv Penanganan Pelanggaran) yang lebih menekankan pada simulasi yang telah dilaksanakan dimana menurut Wayan Wirka, untuk simulasi sidangnya sudah sangat baik dan untuk sistematika putusan itu juga sudah sangat baik namun perlu beberapa narasi yang diperbaiki seperti kata “memang benar” diganti dengan kata “terbukti” agar memiliki makna yang mudah dipahami.