Ketua Bawaslu Klungkung Ikuti Rapat Panitia Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Klungkung 2021
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH Menghadiri Rapat Panitia Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Klungkung di ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (19/4/2021)
Semarapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemilihan Perbekel secara serentak di Klungkung tahun 2021 akan diikuti oleh 11 desa, masing-masing untuk Kecamatan Banjarangkan ada 4 desa yaitu Desa Negari, Desa Banjarangkan, Desa Bungbungan dan Desa Getakan sedangkan Kecamatan Klungkung ada 3 desa, Desa Selisihan, Desa Akah dan Desa Tegak selanjutnya Kecamatan Dawan ada 1 desa, Desa Gunaksa dan yang terakhir Kecamatan Nusa Penida ada 3 Desa, Desa Sekartaji, Desa Bungamekar dan Desa Lembongan, hal itu disampaikan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung (DPMDPPKB), I Wayan Suteja, dalam rapat Panitia Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Klungkung di ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (19/4/2021)
Menurut Kadis DPMDPPKB ini, pada Pemilihan Perbekel Tahun 2020 lalu, dasar hukumnya menggunakan Perbup 42 Tahun 2018 yang hanya memuat 51 pasal sehingga belum mengatur secara detail pada setiap tahapannya, namun berbeda dengan pelaksanaan pemilihan perbekel tahun 2021 akan diatur lebih detil lagi dengan menggunakan Perbup (Peraturan Bupati) nomor 12 tahun 2021 yang memuat 130 pasal.
“Nantinya setiap tahapan akan dilengkapi dengan administrasi yang lengkap karena berdasarkan pengalaman ketika terjadi permasalahan, yang diambil paling pertama adalah administrasinya” Jelas Suteja
Lanjut I Wayan Suteja, sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang akan dituangkan dengan Keputusan Bupati, didalam setiap tahapan pemilihan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Jika pada pemilihan tahun 2020 lalu protokol kesehatan hanya diterapkan pada tahapan kampanye, pemungutan suara, penghitugan suara serta tahapan pelantikan, namun kali ini jika mengacu pada Permendagri tersebut harus menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH yang diundang oleh Panitia Pemilihan Kabupaten memberikan masukannya, selain merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2020, Panitia Pemilihan Kabupaten diharapkan membuat keputusan disetiap tahapan, sehingga dapat mengatisipasi terhadap persoalan yang akan terjadi, seperti pada tahapan kampanye, bagaimana jika terjadi penggunaan bahan kampanye diluar yang sudah ditentukan, dan bagaimana sanksi yang diberikan bagi peserta yang melanggar, begitu pula pada tahapan pencetakan surat suara apakah ada scurity sistemnya sehingga dapat mengantisipasi persoalan yang terjadi pada tahapan ini.