Konsolidasi dan Sosialisasi Bawaslu Bersama Ibu-Ibu PKK: Politik Uang & Data Pemilih Jadi Sorotan
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Partisipasi masyarakat dalam Pemilu serta ancaman praktik politik uang masih menjadi tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi. Selain itu, perubahan status penduduk seperti pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik juga berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Sosialisasi Kepemiluan bersama ibu-ibu PKK Kelurahan Semarapura Tengah pada Senin (9/3/2026).
Kegiatan konsolidasi dan sosialisasi di Kelurahan Semarapura Tengah, Kabupaten Klungkung dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, didampingi staf sekretariat Bawaslu. Acara dibuka oleh Ketua PKK Semarapura Tengah sekaligus Ibu Lurah, dengan sambutan dari Lurah Semarapura Tengah, I Wayan Iwan Indrawan, S.H., M.A.P, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kelurahan, organisasi masyarakat, dan penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Materi pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, yang mengawali sesi konsolidasi dan sosialisasi. Dalam penyampaiannya, Sang Ayu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. "Kegiatan ini telah melalui koordinasi dengan pihak Kecamatan Klungkung sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di masa mendatang,” ujar Sang Ayu.
Sang Ayu juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan dan keaktifan ibu-ibu PKK dalam Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, peran perempuan di lingkungan keluarga maupun komunitas memiliki kontribusi penting dalam membangun kesadaran politik yang sehat.
Materi kedua disampaikan oleh Ida Ayu Ari Widhiyanthy yang memaparkan secara singkat mengenai lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam pemaparannya, Ida Ayu Ari Widhiyanthy juga menyoroti bahaya praktik politik uang (money politics) dalam proses demokrasi. "Praktik politik uang merupakan salah satu ancaman dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ida Ayu.
Ia juga mendorong masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, untuk turut mencermati potensi praktik tersebut serta berperan aktif mengedukasi lingkungan sekitar agar tidak terlibat dalam politik uang.
Melalui kegiatan konsolidasi dan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap dapat memperkuat pemahaman masyarakat terkait kepemiluan sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif dalam menjaga kualitas demokrasi. Keterlibatan masyarakat, termasuk kelompok perempuan melalui organisasi PKK, menjadi bagian penting dalam membangun budaya demokrasi yang partisipatif, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang penguatan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai pentingnya data pemilih yang akurat serta bahaya praktik politik uang, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi di lingkungan masing-masing demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung