Kuatkan Jajaran, Bawaslu Klungkung Laksanakan Rapat Pembinanan Aparatur Pengawas Pemilu
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum -Guna peningkatan kapasitas dan kualitas SDM (Sumber Saya Manusia) aparatur pengawas pemilu, Bawaslu Klungkung melaksanakan rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, di Whyndham Jiva Resort jln. subak Lepang no 16 Pantai Lepang Klungkung Senin (16/10)
Rapat yang diikuti oleh jajaran aparatur pengawas tingkat Kecamatan dan Kabupaten tersebut di hadiri oleh Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma dengan menghadirkan Narasumber dari Plt Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Klungkung , I Gusti Ketut Ngurah Balik dan Penggiat Pemilu, I Putu Arnata
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika saat membuka rapat mengatakan, tahapan paling krusial dalam Pemilu yakni tahapan Kampanye sudah dekat, sehingga dipandang perlu untuk menigkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur pengawas di Kabupaten Klungkung dalam mengawasi tahapan kampanye tersebut
"Tahapan Kampanye merupakan tahapan paling krusiial sehingga untuk mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran oleh peserta pemilu, kapasitas aparatur pengawas pemilu dari tingkat Desa sampai ketingkat Kabupaten perlu ditingkatkan", ucapnya
Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menegaskan, dalam melaksanakan pengawasan terutama pengawasan pada tahapan kampanye, pengawas pemilu dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Pengawas Pemilu tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan mengambil tindakannya perlu didasari pertimbangan matang dan logis. Kompetensi ini diperlukan oleh mereka untuk menjalankan tugasnya tanpa terombang - ambing oleh emosi ", tegasnya
Sementara Narasumber dari BKPSDM Kabupaten Klungkung I Gusti Ketut Ngurah Balik memaparkan, dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu khususnya nanti pada tahapan kampannye, aparatur pengawas terutama yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungnan Bawaslu Klungkung tetap menjaga netralitasnya
"Sesuai dengan Undang -Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 9 ayat 2 menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik", jelasnya