Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Jajaran, Bawaslu Klungkung Laksanakan Rapat Pembinanan Aparatur Pengawas Pemilu

Kuatkan Jajaran, Bawaslu Klungkung Laksanakan Rapat Pembinanan  Aparatur Pengawas Pemilu

Klungkung,  Badan Pengawas Pemilihan Umum -Guna peningkatan kapasitas dan kualitas SDM (Sumber Saya Manusia) aparatur pengawas pemilu, Bawaslu  Klungkung melaksanakan rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, di Whyndham Jiva Resort  jln. subak Lepang no 16 Pantai Lepang Klungkung  Senin (16/10) 

Rapat yang diikuti oleh jajaran aparatur  pengawas tingkat Kecamatan dan Kabupaten tersebut di hadiri oleh Anggota Bawaslu Bali  I Nyoman Gede Putra Wiratma dengan menghadirkan Narasumber  dari Plt Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Klungkung , I Gusti Ketut Ngurah Balik dan Penggiat Pemilu, I Putu Arnata 

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika saat membuka rapat  mengatakan, tahapan paling krusial dalam Pemilu yakni tahapan Kampanye sudah dekat, sehingga dipandang perlu untuk menigkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur pengawas di Kabupaten Klungkung  dalam mengawasi tahapan kampanye tersebut 

"Tahapan Kampanye merupakan tahapan paling krusiial sehingga untuk mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran oleh peserta pemilu,  kapasitas aparatur pengawas  pemilu dari tingkat Desa sampai ketingkat Kabupaten  perlu ditingkatkan", ucapnya 

Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menegaskan, dalam melaksanakan pengawasan terutama  pengawasan pada tahapan kampanye, pengawas pemilu dituntut  untuk mampu berkomunikasi  secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Pengawas Pemilu tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan mengambil tindakannya perlu didasari pertimbangan  matang dan logis. Kompetensi ini diperlukan oleh mereka untuk menjalankan tugasnya tanpa terombang - ambing oleh emosi ", tegasnya

Sementara Narasumber dari BKPSDM Kabupaten Klungkung  I Gusti  Ketut  Ngurah Balik memaparkan,  dalam mengawal pelaksanaan tahapan pemilu khususnya nanti pada tahapan kampannye, aparatur pengawas terutama yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungnan Bawaslu Klungkung tetap menjaga netralitasnya 

"Sesuai dengan Undang -Undang  Nomor 5 tahun 2014  tentang  ASN  pasal  9  ayat 2 menyebutkan ASN  harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik", jelasnya