Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Klungkung Gandeng SLB
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Klungkung untuk melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2025. Koordinasi ini dilaksanakan pada Senin (13/10) dan diterima langsung oleh Kepala SLB Negeri 1 Klungkung, Ni Made Santiniwati, di ruang kerjanya.
Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama Ida Ayu Ari Widhiyanty, menyampaikan harapan agar SLB Negeri 1 Klungkung dapat berpartisipasi aktif dengan mengirimkan perwakilan dalam kegiatan P2P.
“Kami mohon agar pihak sekolah ikut serta dalam kegiatan P2P agar ada keterwakilan dari penyandang disabilitas,” ujar Sang Ayu.
Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) bertujuan menciptakan serta mengembangkan kader pengawas partisipatif yang peduli terhadap pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Melalui program ini, Bawaslu berharap terbentuk komunitas masyarakat yang aktif mendorong pengawasan partisipatif secara mandiri dan berkelanjutan.
Syarat Peserta P2P antara lain: Tidak menjadi anggota partai politik, Bersedia mengikuti pendidikan hingga tuntas, Sehat jasmani dan rohani, Bersedia aktif melakukan pengawasan partisipatif setelah pelatihan, Memiliki perangkat digital (HP Android atau laptop), Berdomisili di wilayah tempat mendaftar, dan Komposisi peserta diupayakan mencakup 30 persen perempuan, penyandang disabilitas, dan pemilih pemula
Kepala SLB Negeri 1 Klungkung, Ni Made Santiniwati, memberikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Klungkung untuk menghadirkan inklusivitas dalam kegiatan pengawasan pemilu.
Pihaknya langsung menugaskan seorang guru difabel, Gede Santikayasa, untuk mengikuti P2P. Selain itu, sekolah juga akan menyampaikan informasi kepada siswa yang telah berusia 17 tahun agar ikut serta dalam program ini.
“Kegiatan ini sangat baik untuk menambah wawasan terkait pengawasan partisipatif pemilu. Kami siap mendukung,” ungkap Santiniwati.
Pelaksanaan P2P Daring akan berlangsung mulai 23 Oktober hingga 20 Desember 2025. Pada akhir program, peserta akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti kelulusan pendidikan pengawasan partisipatif.
Humas Bawaslu Klungkung