Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Persiapan Program P2P, Bawaslu Klungkung Hadiri Rapat di Provinsi

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, pada Selasa (21/10). Hadir dalam rapat Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih, beserta staf.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menyampaikan bahwa kegiatan P2P Daring akan segera dimulai. Sebelum kick off pada tanggal 23 Oktober 2025, enam kabupaten di Bali diharapkan telah menyiapkan peserta masing-masing. Pembelajaran daring nantinya akan dipusatkan di dua titik, yakni titik pertama untuk peserta dari Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Titik kedua untuk peserta dari Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Gianyar.

Dalam kesempatan tersebut, Ariyani menegaskan pentingnya kesiapan fasilitator di setiap kabupaten.

“Minimal fasilitator sudah membaca modul dan memahami apa yang difasilitasi. Setiap narasumber akan memberikan materi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi daring,” ujar Ariyani di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Bali.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan merekrut sebanyak 40 peserta untuk mengikuti P2P yang sebagian besar proses pembelajarannya akan dilaksanakan secara daring.

Adapun tujuan dari pelaksanaan P2P ini adalah untuk menciptakan dan mengembangkan kader pengawas partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan, serta mendorong lahirnya komunitas masyarakat yang aktif dalam meningkatkan pengawasan partisipatif.

Peserta P2P harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak menjadi anggota partai politik, bersedia mengikuti pendidikan hingga tuntas, sehat jasmani dan rohani, bersedia aktif melakukan pengawasan partisipatif setelah pelatihan, memiliki perangkat digital (HP Android atau laptop), serta berdomisili di wilayah tempat mendaftar.

Komposisi peserta juga diupayakan mencakup 30 persen perempuan, penyandang disabilitas, serta pemilih pemula.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menekankan pentingnya peran alumni P2P dalam memperkuat pengawasan partisipatif di masyarakat.

“Peserta P2P diharapkan dapat mengedukasi keluarga maupun temannya. Mereka harus sadar punya legal standing sebagai pelapor saat mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Demokrasi elektoral tidak akan baik jika hanya dibebankan kepada Bawaslu saja, tetapi harus ada partisipasi publik,” tegasnya.

Menurutnya, alumni P2P nantinya akan menjadi “penyambung lidah” Bawaslu di masyarakat sehingga beban pengawasan akan semakin ringan dan kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu dapat meningkat.

Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 akan berlangsung mulai 23 Oktober hingga 20 Desember 2025. Di akhir program, peserta akan memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti telah mengikuti pendidikan pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera melakukan sosialisasi terbuka melalui media sosial masing-masing guna menjaring partisipasi publik yang lebih luas.

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut yakni penggiat pemilu Arif Nur Alam, serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita