Oknum Caleg di Dapil Dawan Diduga Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Klungkung Tunggu Laporan Resmi
|
"Memang benar ada yang berkonsultasi ke sini (Bawaslu). Melapor, ini adalah oknum caleg juga, dan ada saksinya," ujar Komang Artawan saat ditemui Jumat (19/4/2019).
Setelah melakukan konsultasi, Artawan pun menyarankan untuk memenuhi syarat formil dan materiil jika akan melakukan pelaporan atas dugaan kecurangan tersebut.
"Jika melapor, harus jelas identitas pelapor dan melapor. Termasuk uraian kejadiannya termasuk saksi," jelas Artawan
Setelah memenuhi syarat itu (laporan resmi), barulah Bawaslu akan turun melakukan investigasi. Termasuk mencari temuan-temuan pendukung.
ika laporan itu terbukti, oknum warga yang melakukan pencoblosan dua kali melanggar UU No 7 Tentang Pemilu, dan dapat dikenakan saksi pidana penjara hingga 1 tahun, 6 bulan.
"Katanya hari Senin (22/5/2019) akan melapor, tapi kita tunggu saja," jelas Artawan. (*)