Pastikan Sesuai Aturan, Bawaslu Klungkung Ikuti Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Bawaslu Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat Persiapan dan Pembahasan Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali pada Senin (1/12). Kehadiran Bawaslu Klungkung diwakili oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanty, beserta staf.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Rapat bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih komprehensif terkait tugas, wewenang, serta tanggung jawab Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan optimal.
Rapat dibuka oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, yang menekankan pentingnya persiapan alat kerja pengawasan serta koordinasi yang berkesinambungan untuk memastikan keakuratan data partai politik.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Putu Agus Tirta Suguna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjelang akhir tahun 2025, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Suguna menegaskan pentingnya koordinasi dengan partai politik dan KPU untuk memastikan pemutakhiran dokumen dilakukan secara rutin dan tepat.
“Kami berharap pengawasan pemutakhiran data partai politik dilakukan secara detail, terdokumentasi dengan baik, serta mampu dipertanggungjawabkan. Laporan hasil pengawasan (LHP) juga harus diinventarisir sebagai bagian dari rekapitulasi pengawasan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, peserta rapat juga mendapat penekanan tentang pentingnya memastikan pemenuhan administrasi kepartaian. Walaupun partai politik merupakan entitas privat, namun juga menjalankan fungsi publik dan menerima anggaran negara sehingga berkewajiban menyampaikan dokumen dan kepengurusannya secara administratif.
Anggota Bawaslu Bali, I Gede Sutrawan, turut memberikan arahan agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan koordinasi dengan KPU setempat untuk memperoleh akun SIPOL terbaru. Sutrawan juga mengingatkan pentingnya publikasi kegiatan pengawasan di media sosial serta ketelitian dalam mengisi alat kerja yang telah disiapkan sebagai pedoman pengawasan.
“Kerja-kerja pengawasan saat ini harus dilakukan secara kolektif, terarah, dan terdokumentasi, termasuk publikasi kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan, serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung