Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB: Bawaslu Klungkung Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih di Takmung

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Dalam rangka memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan uji petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kecamatan Banjarangkan, tepatnya di Desa Takmung, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan uji petik tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, bersama jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung. Uji petik dilakukan melalui verifikasi langsung terhadap sejumlah sampel pemilih aktif serta penduduk penyandang disabilitas untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaan uji petik, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan verifikasi terhadap 20 sampel pemilih aktif di Desa Takmung. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, seluruh sampel tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih.

Selain melakukan verifikasi terhadap pemilih aktif, Bawaslu juga melakukan pengecekan terhadap tiga sampel pemilih yang tercatat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, satu sampel diketahui masih berdomisili di wilayah Desa Takmung dan dibuktikan melalui Kartu Keluarga. Sementara itu, dua sampel lainnya diketahui telah benar-benar pindah domisili keluar dari wilayah Desa Takmung.

Bawaslu Kabupaten Klungkung juga melakukan verifikasi terhadap satu sampel pemilih penyandang disabilitas di Desa Takmung. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui DPT Online, sampel tersebut diketahui belum tercantum dalam daftar pemilih.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat tercatat dalam data pemilih. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memastikan kelompok penyandang disabilitas tetap memperoleh kesempatan yang setara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Hasil uji petik ini akan kami tindak lanjuti melalui penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung. Saran perbaikan ini penting untuk memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga setiap perubahan data dapat segera dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran,” ujar Ida Ayu Ari Widhiyanthy.

Melalui uji petik secara langsung, Bawaslu Kabupaten Klungkung terus memastikan bahwa data pemilih tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Verifikasi terhadap pemilih aktif, pemilih yang mengalami perubahan domisili, serta pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.

Pengawasan PDPB juga menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam menjaga hak konstitusional masyarakat. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih perlu dipastikan tercatat dalam data pemilih, sementara perubahan status pemilih perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Klungkung akan terus memperkuat pengawasan melalui uji petik dan verifikasi faktual secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita