Lompat ke isi utama

Berita

Perangi Hoaks dan Politik Uang, Bawaslu Klungkung Turun Konsolidasi ke Desa

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Guna melaksanakan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar diskusi bersama Pemerintah Desa Tohpati pada Rabu (11/2). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2029 mendatang.

Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bawaslu RI agar jajaran Bawaslu di daerah aktif melakukan dialog dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk pemerintah desa dan tokoh masyarakat, sebagai bagian dari upaya penguatan demokrasi yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung memaparkan sejumlah isu strategis yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, di antaranya praktik politik uang, penyebaran informasi palsu (hoaks), serta pentingnya menjaga netralitas aparatur negara, termasuk perangkat desa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga memiliki peran sentral dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal. Menurutnya, penanaman nilai-nilai demokrasi yang berintegritas sejak dini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Masyarakat di desa biasanya menjadi sasaran kecurangan saat masa kampanye, seperti adanya praktik politik uang. Karena itu, penguatan pemahaman dan komitmen bersama sangat diperlukan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui pemetaan dan identifikasi potensi kerawanan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama Bawaslu sebelum dilakukan penindakan. Dengan keterbatasan sumber daya pengawas, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa, untuk berperan aktif sebagai pengawas partisipatif serta menolak segala bentuk praktik politik uang.

Sementara itu, Perbekel Desa Tohpati, Anak Agung Gde Dalem, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan demokrasi yang sehat dan berintegritas di lingkungan pemerintahan desa. Menurutnya, masyarakat desa perlu dibekali pemahaman yang memadai agar tumbuh menjadi warga negara yang baik dan mampu berkontribusi dalam memperkuat demokrasi.

Ia berharap nilai dan pengetahuan demokrasi yang diperoleh tidak hanya bermanfaat secara personal, tetapi juga dapat dibagikan kepada keluarga dan masyarakat sekitar, sehingga pemahaman demokrasi dapat tersebar lebih luas.

Diskusi ini turut dihadiri oleh Kepala Dusun Kawan Desa Tohpati, Ketut Rina.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat terus meningkat dalam menjaga dan memperkuat kualitas demokrasi, baik pada masa tahapan Pemilu maupun di luar tahapan Pemilu.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita