Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik, Peserta Pembinaan Dalami Klasifikasi Informasi dan Penyusunan DIP

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik memasuki pekan kedua dengan fokus pada materi klasifikasi informasi serta pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), Selasa (2/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami tata kelola informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narasumber kegiatan, Arbain, menjelaskan bahwa tidak semua informasi yang dimiliki suatu badan publik dapat diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi yang dikuasai dan informasi yang berada dalam kewenangan suatu lembaga.

“Ketika suatu informasi kita miliki, bukan berarti secara otomatis dapat diberikan kepada pemohon informasi. Informasi yang dapat diberikan adalah informasi yang dikuasai sekaligus berada di bawah kewenangan badan publik tersebut,” jelas Arbain.

Dalam pemaparannya, Arbain juga menguraikan klasifikasi informasi publik berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa informasi serta merta merupakan kategori informasi dengan tingkat urgensi tertinggi yang wajib disampaikan secara segera kepada publik karena berkaitan dengan kepentingan yang luas.

“Informasi serta merta harus diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat. Salah satu contohnya adalah informasi yang berkaitan dengan kepemilikan hak pilih,” ujarnya.

Selain itu, terdapat jenis informasi lain yang pada prinsipnya dapat diberikan kepada masyarakat, namun memerlukan pengkajian terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Pengkajian tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat timbul apabila informasi disebarluaskan secara penuh.

Lebih lanjut, Arbain menekankan pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Menurutnya, proses tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik untuk memperoleh informasi dengan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan terhadap negara atau lembaga apabila informasi tersebut dibuka.

Dalam kesempatan yang sama, Arbain juga menyoroti pentingnya digitalisasi data sebagai upaya mendukung pelayanan informasi publik yang lebih efektif dan efisien. Ia mendorong setiap unit kerja dalam lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan Daftar Informasi Publik agar informasi yang tersedia dapat dikelola secara sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui pembinaan ini, diharapkan peserta semakin memahami prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, termasuk mekanisme klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik, serta penerapan uji konsekuensi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita