Perkuat Transparansi, Bawaslu Hadir dalam Agenda Pemusnahan Arsip KPU Klungkung
|
Semarapura — Bawaslu Kabupaten Klungkung menghadiri kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif yang Telah Habis Retensi dan Tidak Memiliki Nilai Guna yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung pada Jumat, 14 November 2025, bertempat di Kantor KPU Klungkung.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Keputusan KPU Klungkung Nomor 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip. Proses pemusnahan dilakukan melalui pemilahan, pencatatan, hingga penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh pihak terkait.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama staf, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola kearsipan pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai jenis arsip yang dimusnahkan, dasar regulasi retensi, serta mekanisme pemusnahan yang dilakukan. Proses ini berjalan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan untuk memastikan tidak ada dokumen yang masih bernilai guna ikut dimusnahkan.
Selain itu, KPU Klungkung menegaskan pentingnya pengelolaan arsip secara profesional untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta memudahkan proses penelusuran dokumen yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Pemusnahan arsip menjadi bagian akhir dari siklus kearsipan yang harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu Klungkung memandang kegiatan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu. Penanganan arsip yang tepat membantu memastikan setiap dokumen pemilu tetap terlindungi, terjaga keabsahannya, dan diproses sesuai aturan, termasuk saat sudah memasuki masa tidak bernilai guna.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klungkung memberikan apresiasi kepada KPU Klungkung atas penyelenggaraan pemusnahan arsip secara terbuka dan sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan memperkuat tertib administrasi dan efektivitas penyimpanan dokumen pemilu pada periode berikutnya.
Humas Bawaslu Klungkung