Pilkada Di Bali Nihil Calon Independen
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai penyelemggara pemilu, KPU mendapat sorotan cukup banyak, baik itu media nasional maupun lokal berkaitan dengan penyelangaraan pilkada ditengah pandemi covid-19, banyak juga kalangan yang berpendapat pilkada sekarang bukan waktunya atau lebih baik ditunda penyelenggaranya, namun yang menarik pilkada tahun ini di Bali tidak ada calon perseorangan yang muncul, padahal ada harapan besar masyarakat bahwa jalur perseorangan dianggap mampu memberikan variasi pilihan untuk pemilih, sekaligus menjadi instrumen bagi individu masyarakat yang memiliki kapabilitas, elektabilitas dan kompetensi mumpuni namun tidak berasal dari partai politik untuk ikut serta dalam bursa pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya.
Menanggapi permasalahan tersebut I Gede John Darmawan Anggoto KPU Provinsi Bali mengatakan, hal tersebut terjadi akibat dari proses persyaratannya memang cukup berat dan biasanya terhenti di proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilapangan, hal itu disampaikan Jhon Darmawan saat menjadi Narasumber di Webinar yang bertajuk, Problematika Minimnya Calon Independen Dalam Pilkada di Bali, Kamis(24/9/2020)
Dimana untuk di Bali calon perseorangan harus mengumpulkan KTP rata-rata menggunakan 8,5 persen dari jumlah DPT jadi angkanya juga cukup lumayan besar berkisar 32 ribu dukungan" lanjut john
Kemudian menurut anggota KPU Bali ini, setelah pengumpulan syarat dukungan akan ada proses verifikasi administrasi lagi, dan ini sudah mulai keproses detail, apakah ada yang ganda, disitu ada proses screning dan akan ada juga proses verifikasi faktual, disini proses akan dilaksanakan secara sensus dor to dor kemasyarakat, menanyakan langsung apakah yang bersangkutan mendukung atau tidak dalam proses ini, dan benar atau tidak memberikan tanda tangan dukungan untuk calon yang bersangkutan yang akan maju sebagai calon perseorangan.
Untuk menjadi calon perseorangan ini, biaya yang dikeluarkan cukup besar dalam hal mengumpulkan orang dan meminta syarat dukungan, kalaupun ini riil, kita melihat dari pragmatisme masyarakat dalam hal ini, untuk mendapatkan KTP saja ,masyarakat sudah pragmatis sekali, dan yang menjadi keluh kesah calon perseorangan sudah habis banyak biaya karrna ada yang meminta sembako, ada yang meminta anaknya dibantu sekolah, maka itulah salah satu kendala-kendala minimnya calon perseorangan di Bali, imbuhnya
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH juga menjelaskan, selain biaya dan proses administrasi yang cukup berat, ada faktor lain juga yang menyebabkan minimnya calon perseorangan atau yang tren disebut calon independen di Bali, diantaranya disebabkan oleh faktor memang tokoh didaerah tidak berniat untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan, Komang Artawan mencontohkan seperti ketokohan dari Puri Klungkung. "Untuk beliau tokoh dari Puri Klungkung, mencari dukungan 10 persen dari jumlah DPT dan tersebar di 50 persen jumlah kecamatan, mungkin tidak sulit" jelas Komang Artawan
Disamping kesemua faktor tadi, Ketua Bawaslu Klungkung ini menambahkan ada cara cerdas petinggi-petinggi parpol untuk merangkul tokoh-tokoh yang berpengaruh didaerah untuk menjadi calon yang akan di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan tujuan membesarkan parpol yang bersangkutan, ada iming-iming jabatan strategis di sebuah partai politik kepada tokoh tersebut, hal ini juga dapat menyebabkan minimnya calon perseorangan yang ikut bekompetisi dalam pilkada Bali, tutupnya.(Humas Bawaslu Klungkung)