Rapat Bersama Pembahasan Draf MoU Antara Bawaslu Klungkung Dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung mengikuti rapat bersama dengan pemerintah Kab.Klungkung terkait dengan pembahasan draf nota kesepakatan antara Bawaslu Kab.Klungkung dengan pemerintah Kabupaten Klungkung tentang pengembangan pengawasan partisipatif dalam rangka membangun demokrasi yang bermartabat, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (16/11/2020)
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Satu Ida Bagus Ketut Mas Ananda tersebut , Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH menjelaskan maksud dari Nota Kesepakatan itu adalah untuk membangun demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Klungkung melalui kegiatan-kegiatan pengembangan pengawasan partisipatif masyarakat pada penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum, dengan terwujudnya kerja sama dan sinergitas antara Bawaslu Klungkung dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Klungkung.
Hal senanda juga disampaikan oleh Cok Raka Partawijaya, SE (Anggota Bawaslu Klungkung), dirinya juga melihat ada potensi dimana Bawaslu Klungkung dapat melakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan pemilu dan pemilihan khususnya sosialisasi terkait dengan pengawasan partisipatif bersama-sama dengan pemerintahan desa.
Sementara Ida Bagus Mas mewakili pemerintah Kabupaten Klungkung menyatakan sangat sepakat sepanjang itu untuk mendukung pelaksanaan demokrasi baik ditingkat desa, kabupaten maupun nasional , namun menurut dirinya hal itu perlu dipersiapkan agar nantinya nota kesepakatan ini dapat dijadikan payung hukum yang melandasi dan ada dasar yang digunakan dalam pelasaksanaan tugas dan kewajiban masing-masing.
Selanjutnya dalam pembahasan draf kesepakan yang dipandu oleh Kabag Pemeritahan I Gst gede Gunarta tersebut disepakati ada beberapa perubahan diantaranya adalah, pada pasal 5 yang menyangkut ruang lingkup nota kesepakatan ini dari yang bersifat umum dibuat menjadi lebiih detail yaitu dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan potensi masyarakat serta memperjelas objek dari nota kesepakan tersebut adalah pemerintah desa.