Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2020

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2020

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Divisi Pengawasan Cok. Raka Partawijaya, SE, Turut Hadir dan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan tahun 2020 pada tanggal 11 s.d 12 Februari 2020 bertempat di Hotel Aryaduta Bali, Jln. Kartika Palza, Lingkungan Segara, Kuta, Bali.

 

Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut mengundang serta  melibatkan seluruh Koodinatar divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dan acara rapat diawali dengan  sambutan dari Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, SE, yang dalam arahanya  menegaskan tentang bagaimana agar Bawaslu selalu menjaga, mewaspadai agar jangan memberikan celah untuk dapat  dikatakan tidak melakukan pekerjaan dan  dipersalahkan.

 

Untuk selanjutnya acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Wiarsa Raka Sandi, ST.,SH.,M.Si yang pada kegiatan Rapat tersebut sekaligus menyampaikan tentang pentingnya cegah dini baik secara lisan maupun resmi agar menghindari dampak Hukum yang berakibat kepada Lembaga, Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi bali ini juga menegaskan bahwa bagaimana sulitnya dan peramasalahan pengawasan terhadap Calon Tunggal karena ketika Money Politik dilakukan oleh Kotak Kosong, siapa yang akan ditindak karena tidak ada Tim Kampanye.

Acara rapat koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan juga menghadirkan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Divisi Pengawasan & Sosialisasi, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa Tahapan Pencalonan akan mengalami titik krusial, dari sisi pemilu yaitu ada tiga hal yang tidak bisa kita pisahkan Calon, Penyelenggara, dan Masyarakat (Publik), dalam hubungannya terkait potensi permasalahan dalam tahapan pencalonan salah satunya adalah mahar politik. Mochammad Afifuddin juga menegaskan kembali bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus lebih memperhatikan dan mengedepankan Laporan Form A yang Rinci dan dapat dijadikan sebagai dasar data pembanding serta lebih meningkatkan Kelembagaan.