Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program/Kegiatan T.A 2021 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH beserta Koordinator Sekretariat (Korsek) Ni Made Rusmini, SE, mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program/Kegiatan T.A 2021 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE.,MM. diruang rapat Kantor setempat. Senin (11/01/2021)
Ketut Ariyani, yang didampingi seluruh anggota serta Kepala sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Bali itu mengatakan, tujuan dari rapat koordinasi tersebut adalah untuk membahas anggaran dan program-program serta kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota kedepannya. Selanjutnya didalam rapat Ketua Bawaslu Bali ini juga menyinggung sedikit terkait setelah dilaksanakannya evaluasi dan adanya pengurangan staf pelaksana di 3 Bawaslu Kabupaten yakni Bawaslu Kabupaten Tabanan, Badung dan Karangasem, tehadap hal itu dirinya berharap tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Bawaslu untuk selanjutnya. Kemudian berkaitan dengan anggaran Ketua Bawaslu Bali ini juga berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kedepan agar dapat maksimalkan penyerapan anggaran yang telah di berikan oleh pemerintah.
Sementara I Ketut Rudia, SE.,MM (Anggota Bawaslu Prov.Bali) dalam kesempatan itu juga manambahkan bahwa terkait dengan realisasi hibah dalam ramgka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pikada yang awalnya ada optimisme penyerapannya sekitar 74 persen namun sampai dengan 31 Desember 2020 masih ada menyisakan anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dan nilainya cukup signifikan, hal ini akan menjadi sebuah catatan terutama dalam pengusulan anggaran bagi anggota Bawaslu Kabupaten/kota berikutnya.
Selanjutnya Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si (Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Bali) mengingatkan, bahwa dengan adanya SE dari Bawaslu RI tentang sistem penyesuaian kerja pegawai dilingkungan Bawaslu , Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota selama masa pembatasan sosial bersekala besar diwilayah pulau Jawa dan Bali, maka tindak lanjut dari 25 persen kerja WFH itu untuk Bawaslu Kota Denpasar dan Bawaslu Kabupaten Badung agar segera melaporkan jadwal piket kerja sesuai dengan jumlah kapasitas pegawai, termasuk juga Bawaslu Provinsi Bali agar melaporkan jadwal piket kerja karena Bawaslu provinsi berada di wilayah kota Dempasar.