Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III (tiga) Tahun Sidang 2020

Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III (tiga) Tahun Sidang 2020

Klungkung, Senin, 20/07/2020 Badan Pengawas Pemilu-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan,SH.,MH mengikuti Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III (tiga) Tahun Sidang 2020 secara Daring yang di selenggarakan oleh DPRD Kabupaten Klungkung dengan Agenda Pembahasan Ranperda Kabupaten Klungkung dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Tahun 2019.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom dan dihadiri oleh 27 orang Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Rapat Paripurna dibagi menjadi 6 sesi yaitu Pembukaan, Persetujuan secara lisan, Penyampaian Surat Masuk,  Penjelasan Kepala Daerah mengenai  Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Pandangan Fraksi-Fraksi dan Jawaban dari Kepala Daerah / Bupati Klungkung

Pada sesi penyampaian surat masuk oleh Sekwan, Surat yang masuk berjumlah 125 surat, ada satu surat masuk paling penting yang ditandatangani oleh Bupati Klungkung yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Klungkung tertanggal 22 Juli 2020 Nomor : 045.2/0761/BPKPD dengan materi Satu berupa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019. Materi  Dua yaitu Buku Rancangan Peraturan Bupati Klungkung Nomor Tahun 2020 tentang  Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019.

Selanjutnya pada sesi penjelasan Kepala Daerah mengenai  Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Bupati Klungkung menyampaikan beberapa hal terkait Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019,  sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 320 ayat 1  UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Daerah yang diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta  menyampaikan bahwa Laporan Keuangan pada tanggal 23 Juni 2020 telah selesai  diperiksa oleh BPK selama 30 hari mulai tanggal 13 Apri 2020.  Laporan hasil pemeriksaan sudah disampaikan oleh BPK pada tanggal 12 Juni bertempat di Kantor BPK RI perwakilan Bali dimana Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK RI dan telah mendapat penilaian WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian).

Bupati Suwirta juga memberikan Apresiasi dan Rasa Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua Pihak atas kerjasama dan prestasi yang diraih sehingga Tahun ini Kabupaten Klungkung kembali maendapat opini WTP untuk yang kelima kalinya.

(Humas Bawaslu Klungkung)