Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Perbawaslu 15 Tahun 2020

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Perbawaslu 15 Tahun 2020

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kertua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, SE.,MM.,MH menegaskan kejajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali tentang bagaimana pentingnya pemahaman terhadap perbawaslu 15 tahun 2021 sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikannya saat membuka rapat pembahasan tindak lanjut perbawaslu 15 tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kamis (18/02/2021)

Ketut Ariyani juga menyinggung terkait evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota di tahun 2020. khusus untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak berpilkada agar segera menyusun Laporan Akhir Tahun dan meneyelesaikanya tepat waktu

"Laporan yang disampaikan tidak mesti sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpilkada yang terkait dengan tahapan, format laporan sudah dikirim kemasing-masing kabupaten dan sudah ada batas waktu kapan harus dikirim"Jelasnya

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha, SP.,M.si yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, Bawaslu Provinsi Bali dalam penyusunan laporan keuangan dari hasil penilaian secara obyektif Bawaslu RI mendapat peringkat 3, untuk indikator pelaksanaan anggaran dan evaluasi kinerja anggaran kategori pengelolaan APBN dengan pagu kecil dibawah 40 miliar.

" Ini menjadi suatu kebanggaan bagi lembaga kita bahwa kita sudah bekerja secara optimal" ucapnya

Kasek Bawaslu Provinsi Bali ini mengingatkan kejajaranya agar tetap dapat mempertahankan prestasi itu, diharapkan Bawaslu Kabupaten/kota jangan bermain-main dalam berkegiatan pengelolaan APBN, karena menyimpang sedikit saja energi untuk meluruskan itu akan sangat terkuras habis.

Hal senada juga disampaikan oleh I Ketut Rudia, SE.,MM, (Anggota/Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali ) dirinya menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota harus berhati–hati dalam pengelolaan anggaran. Sebagai lembaga hirarkis, terutama Bawaslu Kabupaten yang belum satker, apapun yang dilakukan untuk mengeksekusi anggaran harus tetap melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi.

Lain hal dengan I Wayan Wirka, SH, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali yang dalam penyampaiannya lebih menekankan pada tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu, dimana pada saat ini tahapan pilkada sudah berakhir tentu dilihat dari tugas dan fungsi sebagai pengawas yang mempunyai kewenangan mengawasi tahapan, dan menegakkan keadilan pemilu melalui penanganan pelanggaran sudah tidak melakukannya, akan tetapi menurut I Wayan Wirka, Bawaslu Kabupaten dapat melakukan sosialisasi tentang regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan terhadap eksistensi lembaga Bawaslu kepada publik.