Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020
|
Sahabat Bawaslu
Klungkung, Badan Pengawas Pemilu - Bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kab.Klungkung, Anggota/Kordiv PHL Bawaslu Kab.Klungkung, Cok Raka Partawijaya, SE bersama Staf mengikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kab.Klungkung Kamis(27/8/2020).
Ketua KPU Kab. Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara didalam pembukaan rapat tersebut mengatakan, rapat pleno yang dilaksanakan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari KPU RI dimana KPU Kabupaten/kota yang tidak mempunyai hajatan pilkada di Bali agar setiap bulannya melaksanakan pleno terbuka terhadap pemutakhiran data pemilih dan pada saat pemilihan kepala daerah maupun pemilu yang akan datang data pemilih tersebut sudah siap, selanjutnya menurut I Gusti lanang Mega untuk mendapatkan data penduduk KPU Kab.Klungkung harus turun ke Desa-desa yang hasilnya tetap dikoordinasikan dengan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Klungkung.
Selanjutnya Anggota KPU Kab.Klungkung /Div Data, Sang Ayu Mudiasih menjelaskan, setelah KPU Kab.Klungkung melaksanakan penelurusan ke desa-desa di bulan Agustus Kecamatan Klungkung tidak ada penambahan untuk potensi pemilih baru maupun pemilih TMS, secara rinci untuk Kecamatan Klungkung DPT masih tetap sama dengan bulan Juli yaitu, Pemilih Laki-laki sejumlah 22.601 Orang, Perempuan sejumlah 23.622 Orang, Total Pemilih 46.223 Orang, Kecamatan Dawan Pemilih Laki-laki sejumlah 15.533 Orang, Perempuan sejumlah 15.907 Orang, Total Pemilih 31.440 Orang, Kecamatan Nusa Penida pemilih Laki-laki sejumlah 22.852 Orang, Perempuan sejumlah 22.703 Orang, Total Pemilih 45.555 Orang dan untuk Kecamatan Banjarangkan tidak ada penambahan, Pemilih Laki-laki sejumlah 17.083 Orang, Perempuan sejumlah 17.373 Orang, Total Pemilih 34.456 Orang.
Dalam rapat Pleno tersebut Anggota/Kordiv PHL Bawaslu Kab.Klungkung, Cok Raka Partawijaya, SE menyampaikan agar data pemilih dicermati dari sekarang terutama bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan daftar pemilih tersebut, dalam hal ini adalah partai politik agar tetap memperhatikan dan memcermati setiap perubahan-perubahan yang terjadi, sedangkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas akan tetap memantau dan mengawasi setiap proses pemutakhiran data pemilih tersebut.
“Potensi sengketa baik itu Pemilu maupun pemilihan yang dipakai dasar sudah barang tentu adalah data pemilih” Jelas Cok Parta.