Sanksi Bagi Pelanggar Yang Belum Diatur Dalam Perda Pada Pilkel Serentak 2020 di Kabupaten Klungkung
|
Rabu 25.02.2020
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan Rapat Fasilitasi Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dalam Pelaksanaan Pilkel Serentak Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kab Klungkung dan di buka langsung oleh Sekretaris Kesbangpol Kab Klungkung dengan sedikit memaparkan tentang tujuan dari dilaksanakanya rapat ini adalah untuk memfasilitasi agar antar lembaga dapat bersinergi dengan baik untuk menyelsaikan permasalahan di Kabupaten Klungkung.
Pada kesempatan rapat tersebut Kabid Politik dan Pengenalan Demokrasi Kesbangpol Dewa Putu Suarbawa juga mengatakan, Sesungguhnya rapat fasilitasi ini tupoksi dari adanya nomenklatur badan kesbangpol. Tupoksi kita adalah pembangun politik dan demokrasi di kabupaten klungkung. Tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menguatkan koordinasi kita antar lembaga yang berkaitan dengan pengembangan politik dan demokrasi. Karena tema sudah ditajamkan tentang pilkel serentak, maka kita fokus terlebih dahulu pada hal tersebut. Kita analisis tahapan mana yang riskan atau potensi adanya pelanggaran politik sehingga dapat di antisipasi.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH., MH didalam rapat tersebut menegaskan bahwa tugas pengawas adalah melihat, menilai dan mengkaji sebuah peristiwa.
Timbul Pertanyaan apakah Bawaslu dilibatkan dalam tim kesbangpol?
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, Jika Bawaslu Kabupaten Klungkung dilibatkan kami bertugas melakukan analisis dugaan pelanggaran terhadap setiap tahapan dan memberikan solusinya. Seperti misalnya dalam daftar pemilih, orang yg sudah meninggal masuk ke DPT sehingga haknya dapat digunakan oleh orang lain, sedangkan sanksinya apakah diatur di dalam perda, selanjutnya bagaimana Solusinya? Panitia hendaknya melakukan pencegahan, dan tidak usah mengeluarkan undangan memilih kepada orang yg sudah meninggal.
Potensi pelanggaran juga bisa terjadi dalam tahap penjaringan, misal disampalan, syarat calon harus bawa ijasah SMP yg dilegalisir, kalau tidak dilegalisir bagaimana panitia harus menyikapi? Jangan sampai sikap dari panitia tersebut akan menjadi sebuah bumerang.
Contoh lain yang berpotensi terjadinya pelanggaran yaitu pada tahapan kampanye, jika ada kampanye yg terselubung (diluar jadwal) bagaimana tindakan panitia pemilihan? Karena sanksi hukumnya belum diatur.
Dewa Putu Suarbawa dalam menanggapi pertanyaan tesebut mengatakan, bahwa di Kesbangpol sudah ada banyak tim, khusus kegiatan ini kami tidak membuat tim, Nanti akan ada SK Bupati berkaitan dengan Pemantauan Politik. Dan nanti akan dilakukan monitoring bersama.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
#Salamawas
#Bawasluklungkung
#Bawaslumengawasi
#Cegahawasitindak