Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi di SMK Yapparindo, Bawaslu Klungkung Dorong Pemilih Pemula Jadi Generasi Melek Demokrasi

q

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan sosialisasi pendidikan politik dan demokrasi kepada siswa-siswi SMK Pariwisata Yapparindo Klungkung, Kamis (16/10). Kegiatan ini menyasar para pemilih pemula yang akan berpartisipasi pada Pemilu Serentak 2029 mendatang.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, dalam paparannya menyampaikan bahwa hakikat Pemilu sesungguhnya adalah musyawarah rakyat untuk memilih pemimpin. Pemimpin yang lahir dari proses Pemilu memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih berdasarkan kehendak rakyat.

“Selain menggunakan hak pilih, generasi muda juga harus menyiapkan diri untuk dipilih, karena para siswa hari ini adalah calon pemimpin bangsa di masa depan,” ujarnya di hadapan sekitar 300 siswa peserta sosialisasi.

Supardika juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif. Ia memaparkan sejarah pengawasan Pemilu di Indonesia, mulai dari dibentuknya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) pada tahun 1982 hingga terbentuknya Bawaslu seperti saat ini.

“Peran Bawaslu adalah merawat dan mengawal demokrasi. Pemilu yang berkualitas akan melahirkan pemimpin yang baik. Sebaliknya, demokrasi yang transaksional hanya akan menghasilkan pemimpin yang jauh dari harapan rakyat,” tegasnya.

Ia mengajak para siswa untuk menjadi pemilih cerdas dengan cara menelusuri rekam jejak calon pemimpin, menolak politik uang, dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih mengingatkan pentingnya melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula.

“Syarat memilih adalah memiliki KTP elektronik. Saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih, jadi segera urus KTP agar terdaftar sebagai pemilih,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai lembaga penegak etik penyelenggara Pemilu.

Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty menambahkan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Ia menegaskan bahwa praktik money politics atau politik uang tidak boleh terjadi dalam tahapan apa pun, baik saat kampanye, masa tenang, maupun saat pemungutan suara.

“Memberi atau menerima uang dan sembako untuk memengaruhi pilihan adalah tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.

Karena jumlah personel pengawas terbatas, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelajar, untuk ikut terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klungkung berharap literasi politik generasi muda semakin meningkat sehingga pemilih pemula mampu berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan di Kabupaten Klungkung.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita