Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak Tahun 2020

Sosialisasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak Tahun 2020

Klungkung, Rabu, 22/07/2020, Badan pengwas Pemilu-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH Menghadiri Rapat Sosialisasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung yang dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, dalam pemaparanya menjelaskan terkait perubahan jadwal pemungutan suara Pilkel serentak di Klungkung karena situasi pendemi COVID-19 saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pemungutan suara, selanjutnya Pilkel serentak diputuskan diundur 2 bulan menjadi tanggal 9 Agustus 2020 dengan pelaksanaan Kampanye yang akan diselenggarakan dari tanggal 3 s.d 5 Agustus 2020.

Keputusan ini mengakibatkan beberapa tahapan Pilkel ikut mundur, seperti jadwal kampanye calon, masa tenang, penetapan calon terpilih oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan pengesahan oleh bupati.

Pilkel serentak di Klungkung tanggal 9 Agustus 2020 dilaksanakan di 22 Desa. Desa yang melaksanakan Pilkel serentak tahun ini, di Kecamatan Klungkung ada 4 desa yang mengikuti Pilkel serentak, diantaranya Desa Tangkas, Jumpai, Kamasan dan Desa Gelgel. Kecamatan Nusa Penida ada 7 Desa seperti Desa Tanglad, Batukandik, Kutampi, Klumpu, Ped, Jungutbatu dan Desa Batununggul.

Kecamatan Banjarangkan juga diikuti 4 Desa yang melaksanakan pemilihan seperti Desa Timuhun, Takmung, Tusan dan Desa Tohpati. Serta Kecamatan Dawan ada 7 desa yang melaksanakan Pilkel serentak seperti, Desa Paksebali, Sampalan Kelod, Sampalan Tengah, Sulang, Dawan Kelod, Pesinggahan dan Kampung Kusamba.

Dalam kesempatan yang sama I Wayan Suteja mengatakan, perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Perbekel dan jika terpilih berhak mendapat tunjangan Perbekel dan penghasilan lainnya yang sah, serta untuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diharapkan  dapat menjadi “wasit” dalam pemilihan Perbekel sehingga pelaksanaan Pilkel Serentak di Klungkung lebih kondusif.