Lompat ke isi utama

Berita

Sunadra;Pilkada Dimasa Pandemi, Bawaslu Akan Memastikan Tidak Ada Ketentuan Yang Dilanggar

Sunadra;Pilkada Dimasa Pandemi, Bawaslu Akan Memastikan Tidak Ada Ketentuan Yang Dilanggar

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH Hadir mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh BPBD Provinsi Bali dengan Tema Pengurangan Risiko Bencana Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020, Kamis, (8/9/2020)

Dalam kesempatan tersebut menurut I Dewa Agung Gede Lidartawan, (Ketua KPU Provinsi Bali) yang menjadi salah satu Narsumber mengatakan, pada pilkada kali ini, bersukur sudah tidak lagi melakukan mitigasi bencana yaitu Gunung Agung yang waktu pileg kemarin meletup-letup tapi sekarang sudah mengendorkan mitagasi bencana karena status Gunung Agung sudah turun dari sebelumnya, ada mitigasi yang lain yaitu Corona yang harus dibuat sekarang.

“Pada perinsipnya KPU Bali tidak boleh telat dan dari awal berencana akan rapid test paling pertama di indonesia untuk KPU Provinsi adalah Bali dan atas koordinasi dengan BPBD dan yang paling cepat dan clear adalah Bali termasuk Kabupaten/Kotanya, karena kita ingin bahwa penyelenggara harus memberi contoh dulu kepada masyarakat sehingga yang kita inginkan adalah menunjukan kualitas pilkada dimasa pandemi tidak berkurang, dan sudah tentu disetiap tahapan diutamakan protokol kesehatan apalagi dengan munculnya PKPU 13 tahun 2020  itu sudah jelas apa yang kita lakukan itu sesuatu yang sesuai dengan protokol Kesehatan” Jelas Lidartawan

Ketua KPU Bali ini juga mengatakan bahwa dirinya yang pertama mengajukan Green Ellection dari Bali adalah untuk mengurangi APK (Alat Peraga Kampanye) yang nota bena adalah berbahan dasar plastik, kalau bahan kampanye (BK) masih bisa,  karena berbahan dasar dari kertas tetapi akan dikurangi juga, namun di PKPU nya belum berubah. Dan yang terpenting lagi sudah dibukanya bahan kampanye ataupun souvenir-souvenir kampanye yang sudah bisa dialihkan seperti semacan alat pelindung diri, dipersilahkan membuat masker, faceshield, handsanitizer dan lain sebagainya, KPU juga bekeinginan menghilangkan beban seperti Satpol PP beban Bawaslu yang menghitung jumlah spanduk, dan untuk kampanye yang sekarang ini sudah mengarah ke daring semua dan untuk pertemuan terbatas maksimal 50 orang, jadi begitu Bawaslu menemukan lebih dari 50 orang langsung dapat direkomendasikan agar dibubarkan oleh kepolisian. Selanjutnya dalam hal debat KPU akan menghadirkan orang terbatas dan mengadakan live striming yang materi debatnya yang terpenting adalah bagaimana kebijakan, strategi pencegahan, penanganan serta pengendalian penyebaran virus Covid-19.

"Mudah-mudan Pilkada ini adalah untuk mengobati covid jangan pil yang lain, pilkada mengobati covid artinya kita menunjukan kepada masyarakat kita ber APD yang lengkap dan mengajak masyarakat untuk melakukan itu, dan ini contoh, dan jika temen-temen dipenyelenggara sudah melakukan itu, ini luar biasa” Tutupnya.

Sementara itu Ir. I Ketut Sunadra, M.Si (anggota Bawaslu Provinsi Bali) yang sempat hadir mengatakan, bahwa Pilkada dimasa pandemi, Bawaslu akan memastikan tidak ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar, karena prinsipnya proses ini harus taat asas taat prinsip taat aturan, harus berlangsung free and fair.

"Saya tergelitik dengan mari upayakan biaya yang ada jangan dihambur-hamburkan untuk Alat Peraga Kampanye, isu ini relatif terlambat, karena di PKPU 6 sebagai mana telah diubah di PKPU 10 dan yang terakhir di PKPU 13 tahun 2020 terkait dengan cegah covid ini, setiap tahapan sudah diatur sedemikian rupa oleh KPU, dimasa kampanye, selain alat peraga kampanye berupa baliho, bilboard, spanduk, umbul-umbul itu dipastikan di fasilitasi oleh KPU, jadi itu bisa dibayangkan, nanti itu di informasikan oleh KPU Kab/Kota berapa biaya untuk pengadaan APK, mengapa itu misalnya tidak dialihkan sejak awal, karena itu sudah diadakan justru dialihkan digantikan dengan APD, oleh pertauran KPU No 10 jo perbaikan nya di PKPU 13 tahun 2020 kita baca memungkinkan selain alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU ada juga bahan kampanye semisal liflet, selebaran, brosur, pamflet itu juga di fasilitasi, oleh KPU apa itu bisa dialihkan ke APD , saya pikir itu terlambat”jelasnya

Akan tetapi Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengkata Bawaslu Bali ini juga sependapat untuk tidak menghambur-hamburkan biaya untuk hal-hal yang tidak produktif, dengan konsen mencegah bersama pandemi covid-19 dengan berbagi alat pelindung diri walaupaun relatif sedikit terlambat, karena biaya yang tersedia di KPU terlanjur untuk APK.

Ketut Sunadra juga menjelaskan bahwa Bawaslu dan jajarannya dalam pengawasan pilkada ini sudah membentuk kelompok kerja (pokja) penegakkan prokes cegah covid-19, dengan melibatkan Bupati, Forkompimda sebagai pembina di enam Kabupaten/Kota dipastikan sudah terbentuk per-tanggal 23 September 2020, dimana penggeraknya ada ketua satunya dari Ketua Bawaslu Kab/Kota ketua duanya dari Ketua KPU Kab/Kota atau yang diutus oleh KPU dan melibatkan unsur Kepolisan dan dibackup oleh TNI dan dari Kejaksaan .