Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik di Kecamatan Banjarangkan, Bawaslu Temukan Anomali Data Pemilih

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung bersama Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan kegiatan uji petik terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Kamis (30/10). Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, dan diikuti oleh pimpinan Bawaslu Klungkung.

Pelaksanaan uji petik menyasar Dusun Tegal Besar, Desa Negari, dengan tujuan memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, agar daftar pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang benar-benar mutakhir serta bebas dari potensi kesalahan data.

Kegiatan pengawasan dimulai pada pukul 09.30 WITA, diawali dengan koordinasi di Kantor Desa Negari untuk memohon izin kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam rangka pelaksanaan uji petik. Tim kemudian menuju rumah penduduk di Dusun Tegal Besar, didampingi oleh Kepala Dusun Tegal Besar, Ni Ketut Mentikawati.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih yang diperoleh dari pihak terkait. Fokus pengawasan diarahkan untuk memastikan status pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) serta menelusuri potensi adanya data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebagai bagian dari proses pengawasan, Bawaslu Klungkung juga melaksanakan verifikasi faktual (verfak) dengan mendatangi langsung rumah warga untuk memastikan kebenaran data di lapangan, disertai dengan dokumentasi bukti dukung.

Dari hasil verifikasi ditemukan adanya anomali atau keanehan data pemilih atas nama Ni Wayan Jumu, yang telah meninggal dunia namun masih tercantum sebagai pemilih aktif. Menanggapi hal tersebut, Ketut Ariyani selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali menegaskan bahwa temuan ini merupakan bukti nyata komitmen Bawaslu dalam mengawal kualitas demokrasi di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan kualitas data pemilih yang digunakan dalam Pemilu benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, potensi terjadinya sengketa akibat kesalahan data dapat diminimalisir,” ujar Ariyani.

Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Bali melalui Bawaslu Kabupaten Klungkung akan segera menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung agar data pemilih yang telah meninggal dunia tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dihapus dari daftar pemilih aktif.

Lebih lanjut, Ariyani menekankan bahwa dinamika data kependudukan yang sangat cepat menuntut pengawasan berkelanjutan, karena selalu ada potensi perubahan seperti pindah domisili, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, atau kematian warga.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini dilakukan untuk memastikan kinerja penyelenggara pemilu, khususnya dalam pengelolaan data pemilih.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan dinamika data pemilih di Kabupaten Klungkung. Uji petik ini menjadi bagian dari kerja-kerja pengawasan kami agar Pemilu mendatang berjalan jujur, adil, dan tidak menimbulkan masalah,” jelasnya.

Sang Ayu juga menegaskan bahwa hasil uji petik akan menjadi bahan saran perbaikan yang akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung pada rapat pleno triwulan IV mendatang.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan data pemilih benar-benar valid, tanpa adanya pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat. Data pemilih yang akurat adalah pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali Ni Luh Supri Cahayani, Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty, serta staf Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita