Lompat ke isi utama

Berita

Undang Instansi Mitra Kerja, Bawaslu Klungkung Gelar Rakor Pengawasan PDPB

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Klungkung.

Rakor yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung ini dihadiri oleh perwakilan dari KPU Klungkung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Klungkung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, membuka kegiatan secara resmi, Rabu (12/11). Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih di Kabupaten Klungkung.

“Kami mengundang berbagai pihak karena masing-masing memiliki peran penting dalam penyediaan data. Dinas Sosial kami libatkan untuk memperoleh data penyandang disabilitas, Dinas PMD karena koordinasi dengan pemerintah desa sangat diperlukan dalam uji petik pemutakhiran data, sementara TNI dan Polri kami libatkan untuk mendapatkan informasi pensiunan maupun warga sipil yang beralih status menjadi anggota,” ujar Supardika.

Lebih lanjut, Supardika menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan koordinasi dan penyandingan data dengan KPU, terutama dalam kegiatan uji petik data pemilih.

“Kami selalu berkoordinasi dengan KPU terkait data pemilih. Harapan kami, tidak ada persoalan dalam pemilu mendatang,” tambahnya.

Dari hasil rakor ini, Bawaslu Klungkung menargetkan adanya daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pemutakhiran data pemilih. Salah satu temuan di lapangan adalah adanya data pemilih yang tercatat, namun orangnya sudah tidak ditemukan di wilayah tersebut, yang dapat berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bawaslu Klungkung dengan instansi terkait.

“Sinergi yang kuat antarinstansi telah membuat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Klungkung berjalan aman dan lancar. Pada masa non-tahapan ini, Bawaslu bersama KPU tetap melaksanakan langkah-langkah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ini adalah kerja bersama, tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja,” tegasnya.

Suguna juga menjelaskan perkembangan sistem pemutakhiran data pemilih dari masa ke masa.

“Dulu pada Pemilu 2004 dan 2009 masih menggunakan sistem de facto, kemudian pada Pemilu 2014 sudah menggunakan Sidalih, dan pada Pemilu 2019 serta 2024 telah beralih ke sistem de jure,” jelasnya.

Menurutnya, Bawaslu memiliki peran penting dalam melakukan fungsi pengawasan agar data pemilih yang digunakan benar-benar valid dan akurat, termasuk memastikan hak pilih bagi penyandang disabilitas dan warga binaan tetap terfasilitasi.

Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, dalam paparannya menyampaikan bahwa hasil uji petik dan pengawasan coktas (cocok dan teliti) menemukan beberapa ketidaksesuaian data, seperti pemilih yang tercatat meninggal namun ternyata masih hidup.

Bawaslu juga melakuakn pengawasan pemutakhiran data terkait pemilih meninggal dunia, pindah domisili, kehilangan hak pilih, bekerja di luar negeri, dan alih status dari TNI/Polri menjadi sipil.

“Kami mengambil sampel 20 orang di setiap kecamatan untuk masing-masing kategori. Pada triwulan ketiga, kami telah memberikan dua kali saran perbaikan dan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Klungkung,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra, menyebut bahwa pihaknya telah menerima saran perbaikan terhadap 11 pemilih dan langsung melakukan penetapan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di aplikasi Sidalih per 7 November 2025.

“Kami selalu menginformasikan kepada Bawaslu setiap kali turun ke lapangan melakukan coktas, untuk meminimalisir kekeliruan data,” ungkapnya.

Dari pihak Disdukcapil Klungkung, Ayu menjelaskan bahwa kerja sama antara instansinya dan penyelenggara pemilu bersifat saling menguntungkan. Ia juga memaparkan penyebab adanya data kependudukan nonaktif, yakni warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau yang mengalami kendala biometrik seperti sidik jari tidak lengkap atau kerusakan kornea mata.

Dinas Sosial Klungkung menyampaikan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Klungkung sebanyak 1.623 orang, seluruhnya telah memiliki KTP. Data ini sangat penting untuk memastikan hak pilih mereka terjamin dalam setiap tahapan pemilu.

Perwakilan Badan Kesbangpol Klungkung menambahkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh akurasi data pemilih, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan data yang benar-benar valid.

Sementara perwakilan dari BPS Klungkung menjelaskan bahwa acuan data yang digunakan bersumber dari Sensus Penduduk 2020 serta Data Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Melalui Rakor ini, Bawaslu Klungkung berharap seluruh instansi dapat terus memperkuat sinergi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan demi terwujudnya Pemilu yang inklusif, akurat, dan demokratis di Kabupaten Klungkung.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita