Lompat ke isi utama

Berita

Vidio conference’ Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19

Vidio conference’ Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19

Klungkung Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH bersama dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan beberapa OPD mengikuti vidio conference Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 dalam masa pandemi covid-19 di Ruang  Rpat Widya Mandala Kantor Bupati Klungkung, yang di selenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jumat (18/9/20).

Menko Polhukam Mahfud MD dalam membuka Rakor tersebut mengatakan, terkait dengan tanggal 23 itu akan ada pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat dan berhak runing untuk terus melaju dalam kontestasi pilkada dan pada saat tersebut kerawanan terhadap protokol covid -19 ada dua, yang pertama mungkin para peserta atau calon kontestan yang akan mendapat pemberitahuan tidak lolos oleh KPU Pusat akan memanas dan melakukan protes itu rawan kerumunan dan pelanggaran protokol covid 19 dan yang kedua di khawatirkan nanti calon yang dinyatakan tidak lolos melakukan langkah-langkah yang agak mengganggu keamanan, entah di KPU entah dijalan, oleh karena faktor itu diadakanlah rakor untuk meneliti segi-segi yang rawan dan langkah-langkah apa yang perlu dilaksanakan.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan didalam Rakor memaparkan, terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bawaslu dalam hal mencegah pelanggaran dalam Pilkada dimasa pandemi Covid -19 khususnya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Abhan mengatakan Bawaslu Pusat menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait membentuk Kelompok Kerja ( Pokja) Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota Tahun 2020 dengan menekankan upaya pencegahan. Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dan mengikutsertakan Instansi terkait.

Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye paslon dari Partai Politik maupun perseorangan sebagai pengusung peserta pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap UU kesehatan.

Bawaslu juga akan melaksanakan teknis-teknis pengawasan dengan melaksanakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan Pilkada terutama pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Penetapan Pasangan Calon, pengambilan Nomor Urut Paslon, Potensi Pengajuan Sengketa Pasangan Calon, Masa Kampanye dan potensi di tahapan Pungut Hitung

Selanjutnya Abhan menjelaskan bahwa Bawaslu Pusat juga telah memetakan Potensi kerawanan pelanggaran Protokol kesehatan diantaranya terjadinya kerumunan masa, kegiatan arak-arakan dan tidak menggunakan masker item lain yang sesuai dengan standar Protokol Kesehatan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu pusat menginstruksikan ke jajaran Pengawas Pemilu untuk melaksanankan pencegahan serta menghimbau kepada partai politik dan pasangan calon baik perseorangan maupun partai politik untuk mentaati Protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan, Provinsi serta Kabupaten/Kota yang melaksanankan Pilkada agar menerapkan Protokol Kesehatan dengan melibatkan Satgas Covid-19 didaerah masing-masing sehingga pengerahan masa dapat terbatas, kemudian KPU agar membuat protokol kesehatan pada pra dan pelaksanaan pemilu, di wajibkan PCR test untuk panitia di TPS dan himbauan melakukan rapid test kepada calon pemilih, serta Bawaslu dan KPU perlu memasukan mitigasi resiko yang terkait dengan protokol kesehatan dengan melibatkan Satgas Covid -19 dan aparat Kepolisian terutama pada tahapan kampanye, pemutan dan penghitungan suara. (Humas Bawaslu Klungkung)