Wayan Wirka Tegaskan Kejajaran, Bawaslu Tidak Boleh Tolak laporan
|
Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, SH Meghadiri Rapat Pembinaan Penanganan Dan Penindakan Pelanggaran Bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung Di Ruang Rapat Kantor Setempat, Senin (26/4/2021).
Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, SH menegaskan, seiring dengan ditariknya perubahan undang-undang pemilu dan pemilihan dari prolegnas dapat dipastikan hajatan pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2024, dan tahapan Pemilu dan Pemilihan pun akan beririsan di tahun 2022, sehingga seluruh staf juga harus dapat memahami 2 regulasi yang akan berlaku secara bersamaan agar dapat memilah mana dugaan pelanggaran pemilu dan mana dugaan pelanggaran pemilihan, hal itu disampaikannya saat meghadiri rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung di ruang rapat kantor setempat, Senin (26/4/2021).
"Ini adalah tantangan sesungguhnya bagi kita semua, khususnya pada staf yang nanti akan menerima laporan" jelasnya
Ada bebarapa hal yang sangat perlu disiapkan oleh staf yaitu bagaimana cara penyampaian informasi secara baik kepada pelapor dan dalam penerimaan laporan staf harus menyiapkan checklist kelengkapan laporan, selanjutnya melakukan analisa atau kajian untuk menentukan syarat formil dan materiil yang harus ada dalam laporan, kemudian menyampaikan draft hasil kajian kepada pimpinan.
"Penting untuk diketahui oleh staf bahwa Bawaslu tidak boleh menolak sebuah laporan" Tegas Wayan Wirka
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali ini pun sedikit menyinggung terkait dengan rekomendasi dan cegah dini dimana dalam membuat rekomendasi agar disampaikan secara tegas jangan mengambang, harus jelas apa yang harus dilakukan serta dilaksanakan, langkah apa yang harus dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi, Jangan sampai hasil daripada rekomendasi tersebut berbalas pantun, begitu juga dalam membuat cegah dini, harus ditulis secara tegas dan eksplisit.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH. MH, dalam membuka rapat tersebut juga menyampaikan, seluruh staf pelaksana Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk dapat memahami seluruh isi Perbawaslu tentang penanganan dan penindakan pelanggaran, bagaimana tata cara pengawasan, penerimaan laporan pelanggaran, sampai penyelesaian sengketa, termasuk pemahaman terhadap syarat formal materiel sebuah laporan, selain itu staf juga diharapkan mampu menjelaskan syarat pengajuan sebuah laporan tersebut kepada pelapor sehingga tidak terjadi penolakan terhadap sebuah laporan.