Bangun Kepercayaan Publik, Bawaslu Klungkung Optimalkan Pengelolaan Data dan Informasi
|
Semarapura – Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, mengikuti kegiatan Review Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 dan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Tahun 2026, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, bersama jajaran pengelola PPID. Kehadiran unsur PPID ini menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengelolaan data serta informasi publik ke depan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan optimal dan responsif. Ia mendorong seluruh jajaran agar tidak hanya fokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, mengingatkan bahwa laporan layanan informasi publik merupakan kewajiban lembaga yang harus disusun sesuai kaidah keterbukaan informasi. Ia menekankan bahwa laporan tersebut juga harus mencerminkan tata kelola kelembagaan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menyampaikan komitmen untuk terus memperkuat sistem layanan informasi publik. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan, “Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi dilayani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Penguatan tata kelola ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” tegasnya.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, menjelaskan bahwa penguatan layanan informasi perlu dilakukan secara terstruktur. Hal tersebut mencakup pembenahan aspek infrastruktur pendukung, teknis penerimaan permohonan informasi, hingga pengelolaan administrasi oleh PPID agar berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan permohonan informasi yang masuk melalui media sosial agar tetap tercatat secara formal sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap permohonan harus diproses melalui prosedur resmi guna menjaga akuntabilitas serta memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan.
Melalui forum review dan pembahasan DIM tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola layanan informasi publik secara berkelanjutan. Sinergi dengan Bawaslu Provinsi Bali menjadi langkah strategis dalam memastikan standar pelayanan informasi berjalan selaras, profesional, dan sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan, penguatan sistem, peningkatan kapasitas pengelola PPID, serta penataan administrasi yang lebih tertib diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan akuntabel. Komitmen ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawasan pemilu yang berintegritas.
Humas Bawaslu Klungkung