Bawaslu Klungkung Gandeng Majelis Desa Adat Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung terus memperkuat konsolidasi demokrasi dengan menggandeng Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung sebagai mitra strategis. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka peningkatan pengawasan partisipatif pada Pemilu dan Pemilihan Serentak mendatang.
Penandatanganan PKS Nomor 005/HM.07.02/K.BA-07/04/2026 dan 37/MDA-KLK/IV/2026 dilaksanakan pada Rabu (15/4) bertempat di Gedung MDA Klungkung. Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama Bendesa Madya MDA Klungkung, Dewa Made Tirta. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Sang Ayu Mudiasih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperluas konsolidasi demokrasi hingga ke tingkat krama adat. Menurutnya, pelibatan masyarakat adat menjadi kunci dalam membangun budaya demokrasi yang partisipatif dan berintegritas.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperluas ruang edukasi kepemiluan kepada krama adat. Konsolidasi demokrasi tidak hanya dilakukan pada level penyelenggara, tetapi juga harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat agar tumbuh kesadaran dan keberanian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung akan menetapkan satu desa adat sebagai percontohan desa adat partisipatif. Program ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Desa adat dipilih karena memiliki kekuatan nilai spiritual dan sosial yang mampu mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Bendesa Madya MDA Klungkung, Dewa Made Tirta, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu dalam melibatkan lembaga adat dalam penguatan demokrasi. Ia menilai pendidikan politik yang sehat sangat penting untuk membentuk krama adat sebagai pemilih yang cerdas dan berintegritas.
Ia juga mengusulkan Desa Adat Tihingan sebagai salah satu kandidat desa percontohan, mengingat wilayahnya yang mencakup tiga desa dinas, yakni Desa Pau, Tihingan, dan Penasan. Selain itu, ia menekankan pentingnya penyusunan program yang terstruktur, meliputi penentuan waktu pelaksanaan, tujuan, serta indikator keberhasilan desa adat partisipatif.
Menurutnya, pendekatan melalui desa adat memiliki keunggulan dari sisi jangkauan, fleksibilitas waktu, serta kemudahan komunikasi dengan masyarakat.
Kegiatan penandatanganan PKS ini juga dihadiri oleh Petengen MDA Klungkung serta Bendesa Alitan MDA Kecamatan Klungkung.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap dapat memperkuat ekosistem demokrasi yang inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya krama adat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung