Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Gandeng SMKN 1 Klungkung Menanam Nilai-Nilai Demokrasi

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kamis, 5 Februari 2026, menggelar diskusi konsolidasi demokrasi bersama SMK Negeri 1 Klungkung. Kegiatan ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya dalam upaya penguatan demokrasi di luar tahapan Pemilu.

Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bawaslu RI agar jajaran Bawaslu di daerah melakukan dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan strategis, terutama di sektor pendidikan, sebagai bagian dari strategi penguatan demokrasi yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung memaparkan berbagai isu strategis yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, antara lain maraknya praktik politik uang (money politics), penyebaran informasi palsu atau hoaks, serta pentingnya menjaga netralitas aparat negara dan lingkungan pendidikan dalam setiap proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa penanaman nilai-nilai demokrasi harus dimulai dari dunia pendidikan sebagai fondasi peradaban demokrasi.
“Menanamkan nilai demokrasi sejak bangku sekolah adalah investasi peradaban. Dari generasi muda hari ini, akan lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa dunia pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk karakter demokratis generasi muda. Penanaman nilai-nilai demokrasi yang berintegritas sejak dini dinilai sangat penting, sehingga kolaborasi antara Bawaslu dan satuan pendidikan menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, khususnya di luar tahapan.
“Lingkungan pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui pemetaan dan identifikasi potensi kerawanan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Ia menegaskan bahwa pendekatan pencegahan selalu menjadi prioritas utama Bawaslu sebelum penindakan dilakukan. Oleh karena itu, dengan keterbatasan sumber daya pengawas, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan, untuk turut berperan sebagai pengawas partisipatif dan menolak segala bentuk praktik politik uang.

Di sisi lain, Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, Sri Rejeki, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan demokrasi melalui pendidikan politik yang sehat dan berintegritas di lingkungan sekolah. Menurutnya, peserta didik perlu dibekali pemahaman demokrasi sejak dini agar tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia berharap nilai dan pengetahuan tentang demokrasi yang diperoleh di sekolah tidak hanya bermanfaat bagi siswa, tetapi juga dapat ditransformasikan ke lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, sehingga kesadaran demokrasi tumbuh secara kolektif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap peran serta dan kesadaran seluruh elemen masyarakat, khususnya dunia pendidikan, terus meningkat dalam menjaga serta memperkuat kualitas demokrasi, baik pada masa tahapan Pemilu maupun di luar tahapan Pemilu, sebagai bagian dari pembangunan demokrasi yang berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita