Lewat Podcast OBSESI, Bawaslu Klungkung Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga dalam PDPB
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjadi narasumber dalam program Podcast OBSESI (Obrolan Santai Seputar Demokrasi) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, Kamis (26/2), bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung.
Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Klungkung tersebut mengangkat tema “Sinergi Lintas Lembaga dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”. Acara dipandu oleh Ananda Fitki Ayu Saraswati dan dimulai pukul 10.00 WITA. Turut hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Made Dwi Adnyana Putra serta Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Made Ayu Sutrisna Dewi.
Dalam pemaparannya, Sang Ayu Mudiasih menegaskan bahwa meskipun tahapan Pemilu telah berakhir, fungsi pengawasan tetap berjalan sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas demokrasi. Masa non-tahapan, menurutnya, menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk melakukan evaluasi, penguatan kelembagaan, serta pendidikan politik kepada masyarakat.
“Kami sebagai lembaga pengawas melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan akuntabel,” ujar Sang Ayu.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Bawaslu masih menemukan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tidak sesuai kondisi faktual, seperti pemilih yang tercatat meninggal dunia namun masih hidup, maupun sebaliknya masih terdaftar sebagai pemilih padahal telah meninggal dunia karena akta kematian belum diurus oleh keluarga.
Bawaslu juga mendorong para pensiunan maupun masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera melakukan perekaman data di Disdukcapil agar hak pilihnya tetap terjamin. Selain itu, Bawaslu secara rutin melakukan uji petik terhadap data pemilih, mencakup warga meninggal dunia, pindah masuk atau keluar, pensiunan, serta pemilih pemula. Transparansi dan akurasi data menjadi aspek penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data penduduk.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Made Dwi Adnyana Putra menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan pembaruan data kependudukan sesuai kondisi faktual yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa dinamika kependudukan berlangsung secara terus-menerus, sehingga pembaruan data perlu dilakukan secara kontinyu agar setiap perubahan dapat terakomodasi.
“PDPB merupakan program prioritas nasional KPU. Pada saat tahapan Pemilu, pemutakhiran data melibatkan badan adhoc. Sedangkan pada masa non-tahapan, proses tersebut dilaksanakan langsung oleh KPU,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme PDPB meliputi pengolahan data, koordinasi, validasi, dan pemutakhiran data dengan memanfaatkan teknologi informasi. Masyarakat juga dapat secara mandiri mengecek statusnya melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Klungkung, Made Ayu Sutrisna Dewi, menjelaskan bahwa Disdukcapil berperan sebagai penyedia sumber data utama kependudukan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Data tersebut kemudian disinkronisasikan dan divalidasi secara bertahap untuk menghasilkan data yang berkualitas dan diperbarui secara real time. Disdukcapil juga melaksanakan perekaman bagi pemilih pemula, yakni warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sebagai penutup, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas demokrasi melalui pengawasan yang profesional, pencegahan yang berkelanjutan, serta penguatan pendidikan demokrasi bersama seluruh elemen masyarakat, demi terwujudnya proses Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung