Lompat ke isi utama

Berita

Lintas Sektor Bergerak, Validitas Data Pemilih Klungkung Diperbarui

1

Semarapura — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Klungkung.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, yang memimpin langsung kehadiran jajaran staf Bawaslu. Turut hadir perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung serta Polres Klungkung sebagai mitra strategis dalam mendukung pemutakhiran data pemilih.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, serta dihadiri jajaran Anggota KPU Kabupaten Klungkung yaitu I Gede Suka Astreawan, I Komang Artawan, Luh Putu Inten Pradnyani, dan Made Dwi Adnyana Putra, beserta staf.

Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai fakta di lapangan serta mengawal kualitas demokrasi di wilayah Kabupaten Klungkung.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra, yang menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang telah terjalin dalam mendukung pemutakhiran data pemilih. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa terdapat data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterima dari KPU RI dengan kategori status Polri, meninggal dunia, nonaktif, dan status TNI yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung. Data tersebut akan dilakukan pengecekan melalui metode Coktas (Pencocokan dan Penelitian secara Terbatas) serta pendalaman dan koordinasi lanjutan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, dan Kodim guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, terdapat kategori pindah masuk dan pindah keluar penduduk yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung. Ditemukan pula data yang belum padan sehingga memerlukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait. Lebih lanjut, terdapat perubahan elemen data pemilih meliputi perubahan tanggal lahir, perubahan nama, dan perubahan status yang perlu dilakukan pemutakhiran agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Rapat koordinasi berlangsung hangat dan interaktif dengan berbagai masukan dari peserta yang hadir. Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan kondisi faktual.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan melalui uji petik dan koordinasi aktif dengan instansi terkait. “Bawaslu telah melakukan pengawasan langsung ke lapangan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kami juga mendorong adanya alih status bagi pensiunan anggota Polri dan TNI yang kami temukan saat pelaksanaan uji petik, agar data pemilih benar-benar akurat dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, serta aparat keamanan, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan berjalan lebih akurat, transparan, dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan setiap perubahan data penduduk dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Dengan data pemilih yang semakin mutakhir dan valid, hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara optimal. Upaya bersama ini juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Klungkung, sehingga setiap tahapan pemilu dapat berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita