Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi SMPN 2 Dawan, Bawaslu Klungkung Bentuk Generasi Melek Demokrasi dan Finansial

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi dan Literasi Keuangan kepada siswa kelas VIII SMP Negeri 2 Dawan, Rabu (15/4), bertempat di ruang laboratorium sekolah setempat. Kegiatan ini menyasar siswa sebagai calon pemilih pemula pada Pemilu 2029, sekaligus membekali generasi muda dengan pemahaman demokrasi dan keterampilan pengelolaan keuangan sejak dini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam memperkuat pendidikan politik serta menumbuhkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. Selain memberikan pemahaman tentang sistem demokrasi dan kepemiluan, sosialisasi ini juga menghadirkan materi literasi keuangan sebagai bekal keterampilan dasar bagi siswa dalam menghadapi masa depan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjelaskan bahwa batas usia 17 tahun ditetapkan karena pada usia tersebut seseorang dinilai telah memiliki kematangan berpikir secara rasional dalam menentukan pilihan politiknya. Ia juga menyampaikan bahwa siswa memiliki peluang untuk terlibat sebagai pengawas partisipatif guna mengawal proses demokrasi.

“Syarat menjadi pemilih antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, siswa juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan, serta pentingnya tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi. Generasi muda diharapkan memiliki kepedulian dalam menentukan pemimpin yang akan memengaruhi arah pembangunan di masa depan.

Materi lain disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, yang memaparkan berbagai bentuk pelanggaran kampanye beserta sanksinya, termasuk aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa praktik serangan fajar termasuk dalam kategori politik uang (money politic) yang merupakan pelanggaran serius dalam pemilu. “Masyarakat diharapkan menolak praktik politik uang dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal empat tahun,” tegasnya.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa tugas pengawas pemilu adalah mengawasi peserta, penyelenggara, dan pemilih secara netral tanpa memihak. Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan kampanye, termasuk penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta memastikan pemasangan APK tidak dilakukan di fasilitas umum, tiang listrik, maupun pohon.

Pada sesi akhir, materi literasi keuangan disampaikan oleh perwakilan Bank Pembangunan Daerah Bali. Para siswa diajak memahami pentingnya pengelolaan keuangan sejak dini, membangun kebiasaan menabung, serta menyusun perencanaan keuangan secara bijak.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi terbuka. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pemilu, peran lembaga penyelenggara, batas usia pemilih, hingga aturan kampanye dan pelanggaran pemilu. Pada sesi literasi keuangan, siswa juga aktif berdiskusi mengenai pengelolaan uang saku dan perencanaan keuangan sederhana.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Wakil Kepala Kesiswaan SMP Negeri 2 Dawan, I Wayan Sudiana, yang menyampaikan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai 604 orang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendidikan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan di kalangan generasi muda. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik sejak dini serta membentuk generasi yang kritis, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita