Temui Bendesa Tihingan, Bawaslu Klungkung Dorong Desa Adat Jadi Garda Demokrasi Partisipatif
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Upaya memperkuat demokrasi dari akar budaya terus digencarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung. Kali ini, Desa Adat Tihingan diproyeksikan menjadi percontohan (pilot project) desa adat partisipatif, sebuah inisiatif yang menempatkan krama adat sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemilu berbasis nilai-nilai lokal.
Konsolidasi demokrasi tersebut dilaksanakan pada Senin (20/4) bertempat di kediaman Bendesa Adat Tihingan. Hadir dalam kegiatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Sang Ayu Mudiasih.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk membangun dukungan dalam pembentukan desa adat partisipatif. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan Majelis Desa Adat (MDA), Desa Adat Tihingan dipilih sebagai lokasi awal pengembangan program.
“Dari petunjuk MDA, Desa Tihingan akan kami jadikan pilot project program desa adat partisipatif. Program ini bersifat kolaboratif untuk kemajuan demokrasi di Kabupaten Klungkung dengan membangun ikon desa adat berbasis budaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supardika menegaskan bahwa langkah ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai bagian dari strategi memperluas konsolidasi demokrasi hingga ke tingkat krama adat. Menurutnya, pelibatan masyarakat adat menjadi kunci dalam membangun budaya demokrasi yang partisipatif dan berintegritas.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperluas ruang edukasi kepemiluan kepada krama adat. Konsolidasi demokrasi tidak hanya dilakukan pada level penyelenggara, tetapi juga harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat agar tumbuh kesadaran dan keberanian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif,” tegasnya.
Program desa adat partisipatif ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Desa adat dipilih karena memiliki kekuatan nilai budaya dan sosial yang mampu mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Bendesa Adat Tihingan, I Gede Pandiyasa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu dalam melibatkan lembaga adat dalam penguatan demokrasi. Ia menyatakan kesepakatannya terhadap nama program yang diusulkan, yakni Tapak Dara Demokrasi, yang terinspirasi dari simbol swastika siku sepat sebagai lambang keseimbangan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengonsolidasikan rencana program tersebut kepada krama adat sebelum menentukan waktu deklarasi. Menurutnya, desa adat memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel).
“Dengan adanya program ini, tentu akan lebih mudah dalam mengedukasi masyarakat. Apalagi krama adat Tihingan dikenal sebagai masyarakat yang aktif dan memiliki potensi budaya, seperti keterampilan dalam membuat gamelan,” ujarnya.
Pandiyasa juga menekankan pentingnya pendidikan politik yang sehat guna membentuk krama adat sebagai pemilih yang cerdas dan berintegritas. Ia mendorong agar program desa adat partisipatif disusun secara terstruktur, mencakup waktu pelaksanaan, tujuan, serta indikator keberhasilan yang jelas.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap dapat memperkuat ekosistem demokrasi yang inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya krama adat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung